Pin It

 

JAKARTA – PT Taspen (persero) mulai mencairkan gaji ke-13 untuk 2,4 juta pensiunan PNS, TNI, dan Polri peserta Taspen dibayarkan pada 1, 2, dan 4 Juli. Taspen  telah menyurati Otoritas Jasa keuangan (OJK) agar ke-49 mitra pembayaran PT Taspen tetap beroperasi pada hari ini, Sabtu dan senin.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyatakan total gaji ke-13 para pensiunan sekitar Rp 6 triliun dan akan dibayarkan serentak. “Gaji ke-13 pensiun dibayarkan mulai hari ini, besok dan senin. Namun bagi pensiunan yang belum mengambil, bisa juga setelah Lebaran,” kata dia di Jakarta, Jumat (01/07).

Ia mengingatkan para pensiunan agar tidak khawatir terlambat atau tidak bakal bisa mengambil gaji pensiun ke-13 sebelum Lebaran. Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan telah mengeluarkan surat edaran yang mengatakan bahwa pada Jumat, Sabtu dan Senin, bank-bank dan kantor Pos mitra bayar Taspen tetap buka untuk melayani pem­bayaran gaji ke-13.

Menurutnya penyaluran gaji ke-13 di 53 kantor cabang berbeda-beda jumlahnya tergantung jumlah pensiunan, namun kisarannya mulai dari Rp 100 miliar per cabang. “Ada beberapa titik bayar kita seperti bank BRI, Taspen, Pos dan bank lainnya. Bank dan kantor Pos ini kan punya kantor-kantor cabang, unit atau kantor kas yang juga tersebar di seluruh kecamatan, bahkan sampai di kelurahan,” tambah Iqbal.

Perbedaan gaji ke-13 untuk pensiunan dengan PNS aktif, para pensiunan hanya menerima gaji ke-13, sementara PNS aktif menerima gaji ke-13 dan ke-14. Namun demikian, bersamaan dengan gaji ke-13 itu juga dibayarkan pensiunan bulanan, yaitu pensiun bulan Juli.

“Jadi, hitunganya 2 bulan gaji juga. Pensiunan menerima pada awal Juli sebelum Lebaran. Khusus untuk gaji ke-13 dibayarkan sesuai jumlahnya dan tak boleh dipotong. Jika ada pensiunan yang dipotong cicilan pinjaman, cukup pensiunan bulanan saja, sedangkan untuk gaji ke-13 tak boleh dipotong sama sekali,” kata dia.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diteken pada 20 Juni, yakni PMK Nomor  96/PMK.­05/2016, PMK No­mor  97/PMK.05/2016, PMK Nomor.  98/PMK.05/2016, dan PMK Nomor 99/PMK.05/2016, gaji ke-13 dibayarkan sebesar peng­hasilan bulanan, yang me­liputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunja­ngan umum, dan tunjangan kinerja. Se­men­tara untuk THR, hanya di­ba­yarkan sebesar gaji pokok dari masing-masing pegawai. 

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan pencairan sebagian gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan umum bersamaan dengan THR yang besarannya mencakup gaji pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tidak termasuk tunjangan kinerja.  “Itu sudah mulai dicairkan dan diatur dalam 4 PP dan PMK. Kemudian nanti tunjangan kinerja ke-13 akan dibayarkan seminggu sebelum tahun ajaran baru, sekitar tanggal 11 Juli 2016. Intinya saat ini sudah dapat dibayarkan sebagian gaji ke-13 tadi dan THR,” kata Bambang. (ns/HUMAS MENPANRB)