Pin It

cover kipp 2019

 

 

JAKARTA - Keterjangkauan pelayanan dasar seperti akses terhadap pendidikan, menjadi masalah di Kabupaten Brebes karena luas wilayah dan jumlah penduduknya yang besar. Pada tahun 2018, tercatat 16.874 anak di Kabupaten Brebes tidak bersekolah. Menurut data yang dirilis tahun 2018 oleh Indonesia Development Forum, angka anak tidak sekolah paling banyak ditemukan di Kecamatan Bantarkawung yang mencapai 1.980 anak dan Losari 1.899 anak. Melihat kenyataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Brebes meluncurkan inovasi Gerakan Kembali Bersekolah (GKB).

Dampak dari lahirnya inovasi ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebanyak 1.212 anak telah dikembalikan ke sekolah pada tahun 2017 dan 4.074 anak pada tahun 2018. Lebih lanjut, Gerakan Kembali Bersekolah dibangun untuk membantu pemerintah meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di bidang pendidikan serta memutus rantai kemiskinan antar generasi. “Sebelumnya, masyarakat ogah-ogahan bersekolah karena faktor ekonomi orang tua, motivasi rendah, bekerja, dan disabilitas. Tapi sekarang perlahan berubah,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Djoko Gunawan saat Presentasi dan Wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Kantor Kemenerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu lalu.

Upaya mengembalikan anak tidak sekolah (ATS) kembali ke sekolah ini merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan cita-cita luhur, yakni memastikan semua anak di desa mengenyam pendidikan baik di formal, nonformal dan informal. “Gerakan ini memberikan kesempatan kedua bagi anak yang putus sekolah untuk mendapatkan masa depan yang lebih bagus,” imbuhnya.

Mekanisme kerja inovasi ini dimulai dengan pendataan anak tidak sekolah oleh desa dan sekolah. Data ini kemudian dikoordinasikan oleh camat dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di seluruh kecamatan untuk melengkapi data Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM).

Basis data SIPBM menjadi awal gerakan kembali bersekolah ini bergema, karena data SIPBM dijadikan sebagai rujukan dalam pemanfaatan data basis perencanaan di kabupaten hingga ke desa. Pemerintah Kabupaten Brebes menggelontorkan dana Rp 5,7 milyar untuk menangani ATS dari sumber dana APBD Kabupaten. Masing-masing desa di Kabupaten Brebes juga turut berkontribusi dengan mengalokasikan minimal Rp 15 juta dari dana desa untuk mengatasi anak tidak sekolah kembali bersekolah. Pendanaan inovasi ini juga didapat dari Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Daerah Kabupaten Brebes.

Upaya mengembalikan ATS kembali ke sekolah juga diatur dalam Peraturan Bupati No. 115/2017 tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan Dua Belas Tahun. Sebuah komitmen yang kuat, agar para pengambil kebijakan di level kabupaten, kecamatan dan organisasi peduli pendidikan ikut menyukseskan program pengembalian anak tidak sekolah kembali bersekolah melalui Gerakan Kembali Bersekolah.

 

20190709 Inovasi gerakn kembali bersekolah 1

Pemerintah Kabupaten Brebes saat mempresentasikan inovasi Gerakan Kembali Bersekolah Atasi Anak Tidak Sekolah dalam  Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Kantor Kementerian PANRB.

 

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Djoko Gunawan, tantangan paling berat dalam menerapkan gerakan ini adalah mengubah pola pikir masyarakat. “Kendala ekonomi membuat banyak anak-anak tidak mau sekolah karena mereka ingin menghasilkan uang daripada belajar,” jelasnya.

Dalam peraturan bupati itu disebutkan, kategori ATS yakni, anak putus sekolah adalah peserta didik yang enam bulan berturut-turut atau lebih yang tidak mengikuti proses pembelajaran dan dinyatakan putus sekolah oleh satuan pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kedua, anak yang tidak lanjut adalah peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang SD atau yang sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, tetapi tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya (SMP/MTs atau SMA/MA/SMK). Kategori ketiga adalah anak yang tidak sekolah adalah anak usia wajib sekolah yang berusia antara 7 hingga 18 tahun serta belum pernah menjadi peserta didik di SD, dan yang terakhir adalah anak usia sekolah yang berkebutuhan khusus yang belum mendapatkan pendidikan 12 tahun.

Pada implementasinya, inovasi yang telah diluncurkan sejak 10 Juli 2017 dikawal oleh sebuah forum masyarakat yang diberi nama Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP). FMPP merupakan lembaga khusus yang mengawal ATS kembali bersekolah. Lembaga ini terbentuk dari Kabupaten hingga desa. Unsur yang terlibat di dalam FMPP diantaranya lembaga swadaya masyarakat, media, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi profesi, Forum Coorporate Social Responsibility, dan keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik ditingkat kabupaten, kecamatan dan pemerintahan di level desa.

Forum Masyarakat Peduli Pendidikan dan Tim Gerakan Kembali Bersekolah bertugas melakukan verifikasi data, mendampingi ATS, mengembalikan ATS, dan menggalang dana serta memperkuat kebijakan daerah dalam memecahkan pendidikan di daerah. “Pemkab Brebes mencoba mengurai permasalahan ATS dengan berkumpul bersama berbagai stakeholder guna mencari jalan keluar,” tutup Djoko. (rum/HUMAS MENPANRB)