SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo, menuturkan penandatanganan pakta integritas ini berawal dari pertemuannya dengan Waka KPK Busyro Muqodas di Universitas Airlangga akhir tahun 2011. Ketika itu, ujarnya, Pak Busyro menawarkan suatu konsep pencegahan korupsi dengan membangun zona integritas menuju WBK. “Kami berpandangan bahwa program ini pendekatannya lebih holistic serta terintegrasi, karena memadukan beberapa pendekatan pencegahan korupsi yang lebih bersifat sporadic,” ujarnya.
Pada tahap awal, ditetapkan UPT Dinas Perhubungan dan LLAJ, yang lebih dikenal dengan jembatan timbang dan UPT Badan Penanaman Modal, yakni Unit Pelayanan Perijinan Terpadu sebagai pilot project. Pertimbangannya, dari survey KPK, TII serta survey lain untuk menilai tingkat korupsi, variabel-variabel yang menjadi building block indeks korupsi sangat erat kaitannya dengan area pelayanan publik yang secara langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Selain itu, responden kalangan bisnis lebih menonjol dibandingkan non bisnis. “kedua unit tersebut sangat dekat dengan aktivitas keseharian pelaku usaha, yang terkait dengan indeks persepsi korupsi,” tambahnya.
Ditambahkan, sejak ditetapkannya P2T dan jembatan timbang sebagai pilot project pembangunan zona integritas menuju WBK, telah diterbitkan peraturan gubernur yang mengatur tolok ukur kinerja penyelenggaraan pelayanan public, yakni Pergub No. 87/2011 yang mengatur tentang Kode Etik Pelaksana Pelayanan Publik, dan pergub No. 88/2011 tentang Indikator Kinerja Keuangan Zona Integritas Pelayanan Publik.
Dari hasil evaluasi Inspektorat Provinsi Jatim dalam bulan Januari 2012, kinerja kedua unit pelayanan public itu mulai Nampak dampaknya. Antara lain ditandai dengan adanya peningkatan moralitas aparatur di unit pelayanan.
Pada jembatan timbang, ujar Soekarwo, setiap pelanggaran kelebihan muatan tidak lagi dikenai mel-melan/pungli/suap, tetapi dikenai sanksi secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pada Januari 2011, kendaraan yang ditilang hanya berjumlah 6.964 unit, melonjak hampir empat kali lipat menjadi 24.343 unit pada Januari 2012. Pada Januari 2011, jumlah kendaraan yang dikenakan kompensasi hanya 122.928 unit melonjak menjadi 282.179 unit pada Januari 2012. “Penerimaan kompensasi juga melonjak dua kali lipat, dari Rp 1.138.983.000 pada Januari 2011 menjadi Rp 2.691.194.000 pada Januari 2012,” tambah Gubernur.
Untuk UPT P2T, ujar Gubernur, IKM dari tahun 2008 sampai 2010 masuk dalam kategori baik, dengan skor antara 62,51 sampai 81,25. Hal itu merupakan hasil dari penerapan teknologi informasi dalam pelayanan, sehingga menghidari terjadinya pertemuan yang melayani dan yang dilayani.
Peran inspektorat Provinsi Jatim yang semula lebih bersifat watchdog, belakangan lebih berperan sebagai Pembina sehingga meningkatkan kinerja SKPD secara signifikan. “Kita tidak perlu mencari-cari format pola pencegahan korupsi lain. Yang perlu dilakukan adalah mengimplementasikan program ini secara konsisten sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya,” tambah Gubernur.
Kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur, Soekarwo mengimbau agar mengimplementasikan program ini di wilayah kerja dan kewenanganannya masing-masing. (ags/HUMAS MENPAN-RB)