JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membangun inovasi yang memberi kemudahan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan percepatan pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor. Inovasi yang diberi nama E-Posti DIY dapat menjawab persoalan masyarakat yang menilai pelayanan saat ini berbelit-belit, lama, dan hanya ada di pusat kabupaten/kota saja.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah DI Yogyakarta Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, E-Posti DIY adalah inovasi layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) perbankan. Posti merupakan singkatan Bahasa Jawa dari perkakas paos titian yang dalam Bahasa Indonesia berarti alat pajak kendaraan. “Alat yang digunakan dalam pembayaran pajak ini adalah layanan ATM BPD DIY. Tujuan untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan pembayaran PKB sesuai program pemerintah,” uajrnya saat presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 di Kementerian PANRB.
Melalui inovasi yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 ini, transaksi pembayaran pajak dilakukan pada ATM BPD DIY, bukan ATM khusus Samsat. Lebih dari itu, pengesahan STNK tahunan dilakukan secara langsung dengan menggunakan mesin validasi STNK tanpa harus melakukan validasi ulang ke Kantor SAMSAT induk. “Tidak memerlukan dokumen fisik karena data wajib pajak sudah terkoneksi dengan data pada jaringan ATM BPD DIY,” imbuh Bambang.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah DI Yogyakarta Bambang Wisnu Handoyo (tengah) saat presentasi dan wawancara Top 99 di Kementerian PANRB
Kelebihan lainnya E-Posti menetapkan PKB secara otomatis berdasarkan tabel tarif, dan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) secara otomatis. Untuk mengoptimalkan pelayanan ini, masyarakat diimbau memiliki kartu ATM BPD DIY, dan memiliki NIK yang terdaftar pada bank dan Samsat.
Bambang menjelaskan, selain E-Posti, pihaknya juga menerapkan sejumah fasilitas pelayanan, antara lain Samsat Desa serta counter-counter BPD DIY yang sangat membantu masyarakat. Samsat Desa adalah layanan Samsat yang diselenggarakan di tingkat desa. Hal ini dilakukan dalam rangka mendekatkan pelayanan pembayaran PKB tahunan kepada wajib pajak di wilayah pedesaan,” ujarnya.
Dengan makin banyaknya jenis layanan, wajib pajak bisa memilih fasilitas mana yang dianggap paling mudah. Saat ini, lanjutnya Samsat Desa melayani 100-150 wajib pajak per hari, sementara untuk konter-konter BPD melayani hampir 200 -300. Bervariasinya jenis layanan itu juga mengurangi antrean wajib pajak di Samsat induk.
Diakui bahwa belum semua wajib pajak memiliki ATM BPD DIY, dan saat ini penggunaannya masih dalam kisaran 30-40 persen. Pemprov DIY sebenarnya membuka diri untuk bekerjasama dengan bank lain. “Namun hal itu perlu pertimbangan mengingat adanya Permendagri yang mengatur pengeloaan keuangan daerah, dimana PAD harus masuk kas daerah dalam kurun waktu 1x24 jam,” imbuhnya. “Sementara Samsat Desa adalah layanan Samsat yang diselenggarakan di tingkat desa. Pelayanan diintegrasikan di Balai Desa/Kelurahan dalam rangka mendekatkan pelayanan pembayaran PKB tahunan kepada wajib pajak di wilayah pedesaan,” ujarnya. (byu/HUMAS MENPANRB)