Pin It

Kamis, 20 Januari 2011 18:45

JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali meminta agar Badan Kepagawaian Daerah (BKD) untuk memasukkan data-data tenaga honorer Kategori II, permintaan ini disampaikan menyusul pengangkatan tenaga honorer kategori I sudah diproses.

BKD diminta mengajukan nama-nama honorer kategori II sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan No 5 Tahun 2010. Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, pengangkatan tenaga honorer kategori II akan dilakukan melalui tes sesama tenaga honorer. Artinya, honorer kategori II akan beradu nasib sesama tenaga honorer lainnya jika ingin menjadi abdi negara. Jika dalam tes tertulis honorer tersebut dinyatakan lolos, maka mereka akan diangkat sebagai PNS. Sementara itu, pengajuan usulan honorer kategori II paling lambat diajukan ke BKN per 31 Desember 2010, namun pemerintah tetap memberikan waktu bagi daerah untuk segera mengirimkan nama-nama honorer Kategori II meski telah lewat dari waktu yang ditentukan. "Kita masih berikan waktu, apalagi tim verifikasi dan validasi masih menyelesaikan tugas  kategori satu yang saat ini belum terselesaikan," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho kepada wartawan Kendari Ekspres, di Jakarta,  kemarin. Untuk itu ia meminta BKD dapat bekerjsama agar secepatnya mengirimkan usulan nama-nama kategori II. Sebab, data tersebut nantinya akan digunakan pihaknya  menetapkan formasi bagi tenaga honorer tersebut. "Ini berbeda dengan honorer kategori I yang langsung diangkat tanpa tes, kategori II ini  harus mengikuti tes sesama mereka. Karena itu kami akan menetapkan formasi apa yang tersedia di 2011 sesuai data BKD," jelasnya. Untuk kategori II, pihaknya memberikan maksimal 40 persen jatah pengangkatan dari total jatah pengangkatan PNS melalui jalur honorer . Sementara untuk pengangkatan ini  syaratnya hampir sama dengan kategori terdahulu. Di mana mereka merupakan honorer yang mengabdi di bawah 2005. Perbedaan kategori i dan II dalam pengangkatan honorer ini hanya pada pembiayaan gaji yang diperoleh tenaga honorer. Untuk kategori I adalah mereka  yang bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai APBN/APBD. Sedangkan kategori II tidak dibiayai APBN/APBD.  (AGS)

 

 

Sumber: http://www.infoindo.com/

Diunggah oleh: B.III.3