Oleh : Humas Kementerian Hukum dan HAM
Kalau pembuatan paspor hanya memperhatikan unsur ‘pelayanan’, maka kantor Imigrasi (kanim) Indonesia menjadi yang paling hebat di antara kantor-kantor Imigrasi sedunia. Bayangkan, pembuatan paspor Indonesia paling lambat 4 hari. Bandingkan dengan Amerika, Malaysia, Singapura, dan Australia yang lebih canggih di sistem Information Technology (IT), sarana dan prasarana, hanya mampu menyelesaikan paspor paling cepat 4 minggu.
Tapi, kalau memang hanya pelayanan yang menjadi patokan utama dalam membuat paspor, tidak bisa disangkal lagi sering muncul ekses negatif yang menyertainya. “Trafficking, pemalsuan paspor, kejahatan transnasional, dan lainnya, menjadi ancaman bagi keamanan negara,” ujar Plt Dirjen Imigrasi (Dirjenim) M. Indra, pada Seminar Pusjianbang Kemenkumham yang bertema “Upaya Peningkatan Pelayanan Paspor Pada Kantor Imigrasi”, Jakarta (8/11).
Orientasi pelayanan masyarakat dalam pembuatan paspor harus juga memperhatikan sisi yang lebih besar, yaitu keamanan negara. Menurut Kakanwil Bali Taswem Tarib, “kita jangan melihat pelayanan itu baik atau tidak hanya dari cepatnya saja, tetapi juga ketepatan, kecermatan, dan keamanan dari paspor itu harus diperhitungkan.”
Mengenai penilaian rendah KPK atas kanim dalam pelayanan pembuatan paspor, Plt Dirjenim mengakui bahwa banyak faktor yang menyebabkannya. Seperti diketahui, KPK menetapkan angka 6 menjadi nilai standar kualitas pelayanan publik, dan pelayanan pembuatan paspor mendapat nilai di bawah 6.
“Penyebabnya antara lain karena infrastruktur, anggaran dan SDM yang kurang. Diharapkan di tahun depan semua bisa teratasi,” ujar Plt Dirjenim. Persoalan jumlah SDM yang minim membuat regenerasi pegawai Imigrasi terhambat. Jumlah pegawai yang pensiun dan pegawai yang baru tidak seimbang.
Plt Dirjenim menambahkan, “ada solusi yang cukup membantu untuk mengatasi kekurangan pegawai Imigrasi. Solusinya adalah kebijakan rekrutmen pegawai Imigrasi dari unit-unit Kemenkumham lainnya. Tapi kan, kalau polanya terus begitu, pegawai di unit lainnya jadi berkurang.”
Seminar yang diselenggarakan mengenai Imigrasi ini merupakan tindaklanjut penelitian yang dilakukan Pusjianbang. Data penelitian didapat dari 6 kanim yang respondennya Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim)/ Kasi Lantuskim. 6 kanim yang menjadi sumber data adalah Kanim Pekanbaru, Kanim Klas 1 Khusus Medan, Kanim Makassar, Kanim Denpasar, Kanim Klas 1 Khusus Surabaya, dan Kanim Klas 1 Khusus Jaksel.
Sumber : Kementerian Hukum dan HAM
Dikirim oleh : Gunawan Sunendar