Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka AKSI SPBE bertema Sosialisasi Pelaksanaan Evaluasi SPBE Tahun 2020 secara daring, Senin (13/07).
JAKARTA – Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SBPE) yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia menunjukkan peningkatan. Hasil survei e-Government Development Index (EGDI) yang diselenggarakan oleh United Nations menunjukkan bahwa Indonesia berada di rangking 88 dari 193 negara di tahun 2020.
“Ini mengalami peningkatan 19 peringkat dari penilaian sebelumnya pada tahun 2018, di mana kita berada pada rangking 107,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat membuka Ajang Komunikasi dan Sosialisasi (AKSI) SPBE bertema Sosialisasi Pelaksanaan Evaluasi SPBE Tahun 2020 secara daring pada Senin (13/07).
Kementerian PANRB sebagai koordinator SPBE mengapresiasi kerja sama instansi pemerintah dan juga Tim Koordinasi SPBE Nasional dalam penerapan SPBE sehingga terjadi peningkatan EGDI. Rini terus mendorong kementerian, lembaga, dan pemda untuk mengoptimalkan kualitas penerapan SPBE dalam upaya mencapai indeks SPBE Nasional yang terus bergerak naik.
Untuk itu, Kementerian PANRB melalui Kedeputian bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menggelar sosialisasi pelaksanaan evaluasi SPBE tahun 2020 pada instansi pemerintah. Pelaksanaan sosialisasi ini juga sebagai penanda bahwa tahap evaluasi mandiri yang dilakukan secara daring telah dibuka.
“Penerapan SPBE membutuhkan proses. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui kondisi penerapan SPBE pada masing-masing instansi pemerintah sehingga dapat menghasilkan rekomendasi untuk peningkatan pada masing-masing instansi dan menjamin kualitas pelaksanaan sesuai dengan tujuan SPBE,” ujarnya.
Menurut Rini, komitmen pimpinan pada instansi pemerintah merupakan hal penting dalam melakukan continuous improvement untuk mewujudkan peningkatan dalam penerapan SPBE secara konkrit. Tidak hanya itu, kualitas pengumpulan data hasil evaluasi mandiri yang dilakukan oleh instansi pemerintah sangat ditentukan oleh kesamaan perspektif evaluator internal terhadap metodologi dan instrumen SPBE.
Evaluasi SPBE merupakan proses penilaian terhadap penerapan SPBE di instansi pemerintahan untuk menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) yang ditunjukkan oleh nilai indeks. Tahun ini, karena berada di tengah situasi pandemi, evaluasi SPBE dilakukan melalui metode daring. Evaluasi mandiri dan penilaian lainnya melalui website aplikasi evaluasi SPBE yang dapat diakses di halaman https://monev.spbe.go.id. Sementara tahapan sosialisasi dan wawancara menggunakan media video conference.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan SPBE Kementerian PANRB Ugi Cahyo Setiono menyampaikan hasil evaluasi SPBE 2019 telah dilakukan terhadap 637 instansi pemerintah. Predikat baik diraih oleh 60 persen kementerian/lembaga, 50 persen pemerintah provinsi, dan 23 persen pemerintah kabupaten/kota. Adanya evaluasi ini diharapkan dapat memberikan perhatian lebih kepada instansi yang mendapat predikat kurang dan cukup di tahun lalu untuk meningkatkan indeks SPBE di instansinya.
Pelaksanaan sosialisasi ini akan dilakukan dalam dua batch mulai 13 Juli hingga 17 Juli 2020. Dalam rentang waktu tersebut, para instansi pemerintah akan mendapat materi tidak hanya dari Kementerian PANRB sebagai penyelenggara evaluasi SPBE, namun juga dari instruktur yang berasal dari enam perguruan tinggi yang bekerja sama dalam penilaian evaluasi ini. Enam perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Indonesia (UI), Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Universitas Telkom, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Gunadarma, dan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). (nan/HUMAS MENPANRB)