Pin It

20190727 Indonesia Peringkat 33 Penerapan Digital Government 1

Focus Group Discussion mengenai isu-isu strategis Digital Government dalam tata kelola pemerintah di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (24/07).

 

JAKARTA - Indonesia menempati posisi ke-33 dalam penerapan digital government berdasarkan survei yang dilaksanakan Waseda University, Jepang di tahun 2018. Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Toshio Obi, pakar IT dari Waseda University Japan dalam kegiatan Focus Group Discussion mengenai isu-isu strategis digital government dalam tata kelola pemerintah di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (24/07). Dalam diskusi tersebut disampaikan pula bahwa penerapan digital government menekankan pada pentingnya partisipasi masyakarat dan swasta, tidak hanya berpusat pada pemerintahan saja. Hal ini khususnya terjadi pada pembangunan smart digital city

“Dibutuhan capacity building dan kerjasama antara sektor publik dengan swasta untuk menciptakan infrastruktur dan pembiayaan digital government,” jelasnya. Sementara, Prof. Dr. Naoko Iwasaki menyebutkan bahwa Indonesia dapat mempelajari lebih jauh pengalaman penerapan smart city di Jepang. Menurutnya, smart city dapat memecahkan segala permasalahan, baik dalam isu kesehatan, kemacetan, hingga lapangan pekerjaan.

 

20190727 Indonesia Peringkat 33 Penerapan Digital Government 2

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Koordinator Dewan TIK Nasional Dr. Gerry Firmansyah menyampaikan bahwa sebagai langkah awal dan salah satu bentuk nyata implementasi digital government di Indonesia yaitu dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik serta Peraturan Presiden Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yanuar Ahmad mengatakan bahwa hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa pemerintah ke depan harus berbasis Digital Melayani (Dilan), yaitu reformasi dalam pelayanan publik berbasis elektronik. Selain itu, Indonesia harus segera melakukan upaya yang lebih intensif sehingga dapat mencapai nilai indeks digital government yang lebih tinggi. (byu/HUMAS MENPANRB)