Pin It

20180808 Lipsus Top 99

JAKARTA – Pada tahun 2014 Pemerintah Provinsi Riau menduduki peringkat kurang memuaskan perihal Penetapan Peringkat dan Status Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), berdasarkan Kepmendagri Nomor 120-4761 Tahun 2014 dan Kepmendagri No. 120-10421 Tahun 2016. Keputusan tersebut menjadi evaluasi Pemerintah Prov. Riau untuk memperbaiki sistem penyusunan, dan kualitas data LPPD pada tahun berikutnya melalui uji coba aplikasi secara elektronik pada saat itu.

“Berdasarkan hal tersebut Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Riau kemudian membuat sebuah terobosan yang dinamakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Elektronik (e-LPPD  Provinsi Riau),” ujar Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2018, di Kementerian PANRB.

Dijelaskan bahwa terobosan e-LPPD adalah sistem aplikasi yang dibuat untuk mempermudah SKPD dalam pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK), kemudian untuk mendokumentasikan data pendukung dari masing-masing elemen data capaian kinerja, secara online oleh seluruh OPD Provinsi Riau. Inovasi tersebut dinilai memiliki kelebihan seperti disiplin waktu input Elemen Data (ED) dan Data Pendukung (aplikasi memiliki limit waktu). 

Ia mengatakan tedapat banyak permasalahan sebelum dibangunnya inovasi e-LPPD, seperti keterlambatan dalam penyampaian data capaian kinerja oleh OPD, sehingga proses pengolahan ditingkat provinsi juga terlambat (tidak efisien waktu). Kemudian pengumpulan dan pengarsipan arsip data pendukung tidak teratur dan terkesan sulit dicari saat dibutuhkan. Arsip/hardcopy memerlukan ruang yang besar dan aman (tidak efektif), serta tenaga yang dibutuhkan terlalu banyak karena harus jemput bola ke setiap OPD yang tidak proaktif.

20180924 riau

Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim (tengah), saat presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2018, di Kementerian PANRB

 

Kendala lain yang dihadapi adalah kualitas data yang disampaikan juga masih rendah karena tidak ada verifikasi mandiri, sehingga kurangnya akuntabilitas, dan penyusunan LPPD tidak fokus karena bersamaan dengan penyusunan LKPJ Kepala Daerah. Namun demikian persoalan tersebut lambat laun menghilang setelah inovasi e-LPPD dijalankan, yakni pola kerja penyusunan LPPD lebih cepat, efektif dan efisien waktu dan tenaga. Dalam waktu 1 bulan (Februari), elemen data dan data pendukungnya sudah terverifikasi dan lampiran LPPD siap cetak. 

“Kemudian peningkatan kualitas elemen data dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas), dan juga pola kerja yang memakai aplikasi e-LPPD ini benar-benar menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lain untuk mencontoh yang telah dilakukan oleh Provinsi Riau,” katanya.

Dengan diterapkannya inovasi e-LPPD, Riau memperoleh peringkat 14 dari 33 Provinsi di Indonesia, berdasarkan Kepmendagri No. 800-35 Tahun 2016 perihal penetapan peringkat. Selain itu aplikasi e-LPPD Provinsi Riau, direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri menjadi tujuan belajar study comparative provinsi lain di Indonesia. Hal tersebut membuat banyak daerah berkunjung ke Riau untuk mereplikasi inovasi e-LPPD, diantaranya Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jambi, Kabupaten Perigi Mautong Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Karang Anyar.

Orientasi ke depan aplikasi e-LPPD dapat digunakan oleh seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, dan telah diserahkan tutorial e-LPPD ini kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diterapkan ke seluruh Indonesia. (byu/HUMAS MENPANRB)