JAKARTA – Inovasi-inovasi yang diciptakan berbagai pemerintah daerah lahir dari Laboratorium Inovasi atau Labinov milik Lembaga Administrasi Negara (LAN). Labinov melakukan program pendampingan, asistensi dan fasilitasi guna mendorong dan menumbuh kembangkan kesadaran, semangat dan aksi nyata inovasi administrasi negara di sektor publik.
Hadirnya Labinov, menjadi rahim bagi lahirnya inovasi di banyak daerah di Indonesia. “Labinov hadir untuk mendorong pemda maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat menciptakan inovasi dalam mengelola dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi,” ujar Kepala LAN Adi Suryanto dihadapan tim juri pada saat wawancara Inovasi Pelayanan Publik.
Inovasi ini sekaligus mengelola potensi milik pemda untuk dapat dikembangkan dengan cara yang baru dan keluar dari perangkap business as usual. Inovasi-inovasi yang dihasilkan ini pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja OPD dan pemda. Sejak Tahun 2015 hingga 2018, Laboratorium Inovasi yang dikembangkan oleh LAN telah menghasilkan 6.779 inovasi dari 67 lokus yang menyebar di seluruh Indonesia.
Adi menerangkan, ada tiga prasyarat berkembangnya inovasi pelayanan publik melalui Labinov. Pertama, adalah adanya kesiapan SDM Aparatur. Lalu yang kedua, yakni kultur birokrasi dan kultur berinovasi yang berkembang. Sedangkan prasyarat ketiga, adalah adanya dukungan dari pimpinan instansi.
Selain ketiga prasyarat tersebut, ia juga menggarisbawahi perlunya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap inovasi yang telah dilahirkan. Inovasi bukanlah hal yang statis. Inovasi selalu berkembang, dan harus selalu disesuaikan dengan perubahan yang dinamis. “Melalui Labinov ini diharapkan satu inovasi yang tercipta akan dapat melahirkan inovasi-inovasi lainnya,” tegasnya.
Kenaikan jumlah ide inovasi yang dihasilkan dikarenakan dalam pelaksanaannya, Labinov melalui metode 5D+1. Metode itu meliputi Drum-up, Diagnose, Design, Deliver, Display, plus Documentation. Keterlibatan stakeholders menjadi hal tak kalah penting pada tahap perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi Labinov. “Labinov memberikan pencerahan bahwa inovasi sebenarnya mudah, selama memiliki rencana aksi yang jelas dan adanya komitmen bersama untuk mewujudkannya,” imbuh Adi.
Menurut Adi, kebijakan saat ini sangat mendukung keberlanjutan Labinov. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah adalah salah satu kebijakan yang mendorong daerah untuk terus berinovasi.
Keberlanjutan Labinov ini juga didorong oleh penguatan innovation-hub. Tujuannya agar terbentuk koneksi jejaring komunikasi dan informasi antar-inovator di satu daerah dengan para inovator pada daerah lainnya.
Innovation-hub juga sebagai sarana proses experience sharing dari satu daerah kepada daerah lain mengenai pentingnya menciptakan dan mengimplementasikan inovasi secara sistematis dan berkelanjutan. “Tindak lanjut Labinov harus terus dikembangkan oleh setiap daerah, baik dalam hal peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat maupun bidang urusan lainnya,” pungkas Adi. (ndy/HUMAS MENPANRB)