Deputi Pelayanan Publik Mirawati Sudjono dalam sosialisasi kompetisi inovasi pelayanan publik 2016 untuk BUMN, Senin (09/11)
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali melakukan Sosialisasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2016 kepada pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta (9/11). Perusahaan plat merah ini diharapkan mengikut sertakan inovasi yang telah dilakukan dalam kompetisi.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Mirawati Sudjono mengatakan, untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2015 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2016, Kementerian PANRB mendorong peran serta BUMN dan BUMD. Hal itu diperlukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, di tanah air.
Dikatakan, pelayanan publik harus disesuaikan dengan layanannya. Justru pelayanan publik yang dilakukan BUMN banyak dan bagus. “Karena itu kita dorong BUMN untuk ikut berinovasi dan berkompetisi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia dan mendongkrak peringkat Ease of Doing Bussiness (EODB),” ujar Mirawati.
Seperti diketahui sebelumnya, peringkat EODB Indonesia saat ini berada di posisi 109 dari 189 negara. Hal tersebut memang mengalami peningkatan dari sebelumnya yang menempati urutan ke 114. Mirawati optmis, peringkat tersebut bisa didongkrak lebih tinggi lagi apabila ada komitmen dari penyelenggara pelayanan publik, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, maupun BUMN dan BUMD.
Mirawati juga mengatakan bahwa rendahnya peringkat tersebut dikarenakan sulitnya untuk melakukan usaha di dalam negeri. Oleh karena itu, dengan inovasi-inovasi dan deregulasi yang akan dilakukan, diharapkan mampu memberikan kemudahan berusaha dan membuka peluang investasi. “Inovasi itu harus mengurangi syarat, prosedur, waktu, dan lain sebagainya, untuk memberikan kemudahan dalam melakukan kegiatan investasi maupun usaha,” ujarnya.
Dalam paparannya, Mirawati juga menjelaskan bahwa inovasi tidak harus melakukan hal-hal baru yang dapat menekan anggaran, melainkan bisa melakukan transfer dan memodifikasi kebijakan atau program. Dalam melakukan modifikasi tersebut akan menghadirkan new process dan berdampak cukup signifikan bagi peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan. (ris/HUMAS MENPANRB)