JAKARTA – Ketepatan sasaran dalam pemberian manfaat program bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu fokus Kementerian Sosial. Pemberian bansos berjumlah puluhan triliun rupiah harus mengacu pada data yang tepat.
Untuk itu, pengelolaan data pada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos aset penting pemerintah sebagai salah satu penentu sasaran pemberian bansos/subsidi dan penentu berhasil tidaknya program pengentasan kemiskinan. Sejak tahun 1998, pengelolaan data tersebut sudah dilakukan dengan menggunakan aplikasi sederhana, namun rentan terhadap kesalahan.
Kini, pengelolaan data secara terintegrasi berbasis TIK merupakan salah satu syarat utama untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat program bansos yang pada akhirnya berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan. Sebagai solusi dari permasalahan tersebut, Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kemensos membangun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai sarana pengelolaan satu data terpadu nasional sebagai solusi pengentasan kemiskinan.
“Pusat data dan informasi ini selama dua tahun melakukan reformasi besar-besaran, bagaimana menyajikan suatu data terpadu, kesejahteraan sosial, data kemiskinan yang semakin divalidasi untuk memastikan ketepatan program pengentasan kemiskinan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras pada kegiatan Presentasi dan Wawancara Kompetsi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019 beberapa waktu lalu, di Kantor Kementerian PANRB.
Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras pada Presentasi dan Wawancara Kompetsi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019 di Kementerian PANRB
Disampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi data terpadu berbasis TIK bertujuan untuk tersedianya sistem informasi pengelolaan data kesejahteraan sosial (kesos), yakni data rumah tangga (ruta) miskin dan orang tidak mampu serta data bansos/subsidi. Selain itu, agar tercapai peran aktif pemda dalam melakukan verifikasi dan validasi data kesos untuk menghasilkan data yang akurat dalam mencapai bansos tepat sasaran dan tepat waktu. Dan tujuan terakhir adalah tersedianya payung hukum sebagai landasan dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi data kesos.
SIKS-NG mengelola data mikro/detil status sosial ekonomi rumah tangga, keluarga dan individu yang meliputi data demografi, pendidikan, kesehatan, perumahan, kepemilikan aset, dan kepesertaan program bansos/subsidi. Pemutakhiran data secara periodik oleh Dinsos kabupaten/kota melalui SIKS-NG menjadikan bansos/subsidi yang disalurkan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
SIKS-NG merupakan solusi bagi pengelolaan data kemiskinan yang terpadu, efektif, dan efisien yang tentu saja memberikan kontribusi dalam penurunan angka kemiskinan. Sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yaitu mengakhiri kemiskinan dimanapun dan dalam berbagai bentuk, SIKS-NG mengimplementasikan sistem dan ukuran perlindungan sosial yang tepat bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Dengan SIKS-NG, pengelolaan data menjadi lebih transparan dan terpadu sehingga memberikan dampak positif pelaksanaan bansos/subsidi tepat sasaran. Pada Mei 2018, tercatat perbaikan data 81.880 ruta atau 0,3 persen dan usulan baru 33.685 ruta. Perbaikan ini meningkat tajam pada November 2018 sebanyak 1.982.616 ruta atau 7,26 persen dan usulan baru 443.022 ruta.
SIKS-NG berisikan 27 juta ruta miskin/rentan, terdiri dari 28,8 juta keluarga dan 98,2 juta jiwa, yang di dalamnya terdapat 96,8 juta jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), 10 juta peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan 15,5 juta keluarga program Bantuan Sosial Pangan (BSP). Total anggaran negara untuk seluruh program penanganan kemiskinan ini adalah 81,9 triliun rupiah.
Disamping itu, SIKS-NG juga merupakan sumber data bagi program rehabilitasi sosial anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas. SIKS-NG dapat diakses secara mudah oleh seluruh Dinsos Kabupaten/Kota dan beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kepentingan terhadap informasi ruta miskin. Dinsos Provinsi juga dapat memonitor secara online keaktifan kabupaten/kota di wilayahnya dalam pemutakhiran data. Demikian pula lembaga pengawasan seperti BPK, Inspektorat Jenderal, KPK, dan Bappenas dapat memonitor proses pengelolaan data secara transparan melalui SIKS-NG.
“Melalui SIKS-NG, pemda dapat mengelola data masing-masing secara online, transparan, murah, mudah, dan cepat berdasarkan Permensos Nomor 28/2017. Perbaikan data dari lapangan dikelola melalui SIKS-NG dan dimanfaatkan untuk perencanaan, pengambilan keputusan dan penyaluran bansos/subsidi,” jelasnya.
SIKS-NG telah terbukti diterapkan oleh pemda kabupaten/kota. Saat ini, terdapat 396 pemda atau 77 persen yang aktif mengirimkan perbaikan data ke SIKS-NG. Hal ini meningkat dibandingkan Mei 2018 sebanyak 262 pemda atau 51 persen. Dengan SIKS-NG, pemda tidak perlu membuat aplikasi sejenis tetapi cukup menerapkan SIKS-NG yang terstandarisasi sesuai Permensos No. 28/2017.
Selain itu, SIKS-NG mempunyai fasilitas interkonektivitas dengan aplikasi eksternal, yaitu SIMODA BSP Ditjen PFM Kemensos untuk monitoring penyaluran bansos, SIMDASI BPS yang mengumpulkan statistik sektoral untuk publikasi statistik, Dataviz Kantor Staf Presiden (KSP) yang menayangkan Data Terpadu dan bansos secara visual, dan Dashboard Disabilitas Dinsos DKI berisi visualisasi statistik disabilitas. (byu/HUMAS MENPANRB)