SOLO - Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mempertegas bahwa penyelenggaraan rapat instansi pemerintah di luar kantor memerlukan sejumlah saringan. Karena itu, masing-masing instansi pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah perlu menyusun petunjuk teknis serta Standar Operation Prosedur (SOP).
Hal itu diungkapkannya di sela-sela pembukaan Sosialisasi UU Administrasi Pemerintahan (Adpem) di Solo, Selasa (05/05). Dikatakan bahwa juknis dan SOP itu merupakan amanat Permen Peraturan Menteri PANRB No. 6/2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur.
“Bapak dan ibu sekalian dapat menentukan sendiri apa yang boleh dan tidak boleh melakukan rapat di luar kantor. Berdasarkan Permenpan No.6 Tahun 2015, silakan membuat peraturan sendiri yang mengatur tata kelola penyelengaraan rapat di luar kantor,” jelas Atmaji.
Atmaji mengatakan hal itu, karena adanya pertanyaan dari sejumlah peserta sosialisasi sebelum acara berlangsung, terkait acara yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Solo tersebut. “Rapat boleh dilakukan di luar kantor, asal materi dari pertemuan tersebut tidak bersifat rutin seperti pembahasan TOR, RKAKL dan lain sebagainya. Selain itu, materi harus bersifat strategis,” ujarnya dengan disambut tepuk tangan dari peserta sosialisasi. (rr/HUMAS MENPANRB)