Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat Pendampingan terkait Hasil Evaluasi bagi UPP Prioritas Pembinaan melalui video conference, Kamis (14/05).
JAKARTA – Sebagai pembina pelayanan publik yang diamanahkan untuk melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan pendampingan khusus terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) prioritas pembinaan. OPD prioritas pembinaan merupakan unit pelayanan publik (UPP) yang mendapat hasil nilai kurang pada evaluasi pelayanan kurang pada tahun lalu.
Melalui pendampingan tersebut, OPD didorong untuk melakukan perbaikan pelayanan. OPD yang mendapat pendampingan pada wilayah III yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan, Disdukcapil Kabupaten Konawe, Disdukcapil Kabupaten Pangkajene Kepulauan, dan Disdukcapil Kota Palopo.
Pendampingan ini dilakukan agar setiap OPD dapat mengetahui kelebihan dan kekurangannya, serta mendapat pehaman tentang pelayanan prima sehingga dapat ditindak lanjut. “Sehingga masing-masing OPD dapat melakukan perbaikan terhadap rekomendasi yang kami berikan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat Pendampingan terkait Hasil Evaluasi bagi UPP Prioritas Pembinaan, Kamis (14/05).
Dijelaskan, pada awal tahun 2019, Kementerian PANRB telah mengirimkan rekomendasi kepada kepala daerah masing-masing melalui surat Nomor B/4/PP.00.02/2020 tanggal 23 Januari 2020 tentang Penyampaian Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Wilayah III Tahun 2019. Rekomendasi tersebut diminta untuk diambil langkah selanjutnya. “Sehingga Ngobrol Urusan Pelayanan Publik (Ngulik) hari ini dapat menjadi kegiatan lanjutan atau pemantapan dalam upaya perbaikan pelayanan,” terang Diah.
Diah berharap hasil dari ngobrol daring ini, peserta dapat memperoleh bekal dalam menindaklanjuti hasil evaluasi pelayanan publik di unitnya masing-masing. “Semoga kegiatan pendampingan ini tidak hanya bermanfaat dalam mendongkrak nilai indeks, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas layanan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian PANRB Damayani Tyastianti mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan agar setiap UPP prioritas pembinaan dapat melakukan perbaikan kualitas pelayanan publiknya sehingga kedepannya, saat dilakukan evaluasi pelayanan publik UPP dapat memperoleh hasil yang meningkat dari tahun sebelumnya.
Damayani menyampaikan enam aspek rekomendasi perbaikan secara umum. Pertama adalah aspek kebijakan pelayanan publik yang menjadi dasar utama pondasi dari indikator evaluasi pelayanan publik lainnya. “Inti dari pelayanan publik yang kita berikan, dasar hukumnya pada aspek kebijakan,” jelas Damayani.
Aspek kedua yaitu profesionalisme sumber daya manusia (SDM) yang perlu memperhatikan sikap atau perilaku dan kompetensi yang dimiliki oleh SDM dalam memberikan pelayanan. Aspek sarana prasarana merupakan aspek yang paling mudah dipenuhi karena sifatnya yang fisik tetapi membutuhkan anggaran. “Kami berharap, rekomendasi yang kemarin kami berikan dapat menjadi dasar untuk mengajukan perbaikan sarana dan prasarana,” imbuh Damayani.
Selanjutnya, aspek ketiga yakni aspek sistem informasi pelayanan publik serta aspek konsultasi dan pengaduan. Damayani mengimbau agar setiap UPP dapat bergabung dengan situs SIPP dan SP4N-LAPOR! yang dikelola oleh Kementerian PANRB.
Terakhir yaitu aspek inovasi yang merupakan aspek dengan nilai rata-rata terendah hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2019. Damayani menjelaskan, bahwa inovasi pelayanan publik bagi setiap unit, bisa dilakukan dengan hal-hal sederhana. Kegiatan pendampingan ini dilakukan selama dua hari, yaitu 14-15 Mei 2020. Pada hari kedua (15/05) diikuti oleh Disdukcapil, serta Bagian Organisasi dan Tata Kelola Kabupaten Manokwari, Kabupaten Merauke, Kota Sorong, dan Kota Tual. (fik/HUMAS MENPANRB)