Pin It

20200506 Jadwal Penundaan Evaluasi Yanlik 1

 

JAKARTA – Pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan evaluasi pelayanan publik tahun ini yang semula dijadwalkan pada Mei 2020 ditunda. Meski jadwal evaluasi belum dapat ditentukan, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa meminta pemerintah daerah tetap optimal melakukan perbaikan terhadap kualitas layanan.

“Kami saat ini rutin menyelenggarakan bimbingan secara online, agar arahan Bapak Presiden untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, utamanya dalam menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi dan berusaha dapat tetap terwujud,” ujar Diah saat memberikan sambutan kegiatan Ngobrol Urusan Pelayanan Publik (Ngulik), Rabu (06/05).

Senada dengan Diah, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian PANRB Damayani Tyastiani mengatakan evaluasi bukanlah patokan bagi unit pelayanan untuk memperbaiki standar pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat. Hal ini juga yang mendorong bimbingan teknis (bimtek) tidak henti dilakukan terlepas dari jadwal evaluasi yang belum pasti.

“Bimbingan teknis yang kami lakukan ini manfaatnya agar Bapak/Ibu segera melakukan melakukan perbaikan layanan publik sesegera mungkin. Jadi pada saat kami lakukan evaluasi nanti, layanannya sudah memiliki standar yang baik,” ujarnya.

 

20200506 Jadwal Penundaan Evaluasi Yanlik 2

 

Perlu diketahui, standar pelayanan disusun untuk menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, serta sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat. Selain itu telah diatur 14 komponen standar pelayanan yang dibagi menjadi dua, yakni service delivery dan manufacturing.

Enam komponen dalam service delivery wajib disusun dan dipublikasikan, yakni persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, dan aduan saran serta masukan. Sementara delapan komponen manufacturing, yakni dasar hukum, sarana prasarana/fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelayanan wajib disusun namun tidak wajib dipublikasikan.

Selain mengadakan bimtek terkait kebijakan pelayanan publik, Kementerian PANRB juga menggelar bimbingan teknis mengenai pengisian Formulir 01, yang merupakan tahap awal evaluasi pelayanan publik. Semula, pada Mei 2020 telah dijadwalkan evaluasi lapangan. Namun adanya pandemi Covid-19 membuat unit penyelenggara pelayanan baru memasuki tahap mengisi Formulir 01.

Jadwal dan mekanisme evaluasi pelayanan publik 2020 akan dikoordinasikan lebih lanjut pada unit penyelenggara layanan setelah dicapai keputusan. “Karena ada pemberlakukan social/physical distancing dan work from home, kami sedang mencari teknik dan metode terbaik untuk evaluasi tahun ini seperti apa, kami akan terus berkoordinasi dengan Bapak/Ibu,” tutupnya. (rum/HUMAS MENPANRB)