JAKARTA - Menyikapi pemberitaan Harian Rakyat Merdeka hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 berjudul "Kasus Penangkapan Guru Honorer : Menteri PANRB Sudah Semena-mena", Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi menegaskan, bahwa kasus ini sudah selesai.
Yuddy menjelaskan, ia sudah memaafkan perbuatan Mashudi dan telah mencabut laporannya dari pihak Polda Metro Jaya, begitu mengetahui belakangan, ternyata pelaku adalah seorang guru honorer di salah satu SMA di Brebes, Jawa Tengah.
"Sekali lagi saya klarifikasi bahwa pemberitaan terkait diamankannya oknum tenaga honorer, bahwa dasar saya melaporkan kepada pihak kepolisian selain karena yang bersangkutan sudah mengancam keselamatan jiwa saya dan keluarga, dia juga telah menghina Presiden dan beberapa Menteri Kabinet Kerja dengan kata-kata yang tidak pantas. Dia melakukan ini sudah berbulan-bulan lewat SMS ke nomor HP pribadi saya. Namun dia sendiri tidak pernah menyebutkan identitas ataupun pekerjaannya." jelas Yuddy di kediamannya di Jakarta, Minggu (13/3).
Yuddy menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah berpikir bahwa Mashudi adalah seorang guru, karena isi SMS nya tidak mencerminkan perilaku seorang insan pendidikan yang sepatutnya menjadi tauladan. "Teman-teman Pers silakan saja baca SMS yang dikirimkan Mashudi kepada saya. Saya sudah bersabar, bahkan saya me-reply SMS tersebut agar ia banyak istighfar dan berdzikir. Sebagai umat muslim yang beriman, saya ingin menjalin silahturami yang baik dengan siapapun, bahkan ketika orang tersebut membenci saya. Saya tahu ini adalah resiko jabatan saya sebagai Menteri PANRB," tutur Yuddy.
Yuddy menegaskan bahwa kasus oknum tenaga honorer yang meneror dirinya dengan persoalan penyelesaian tenaga honorer eks K2, berbeda. "Jangan dicampuradukan karena keduanya berbeda," ucap Yuddy.
Dalam kesempatan itu, Yuddy sangat mengapresiasi Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan tindakan atas laporannya tersebut. Ini menunjukkan bahwa siapapun saat ini harus bepikir dua kali kalau ingin menghina atau meneror orang lewat SMS ataupun media sosial, karena saat ini pihak kepolisian memiliki kemampuan handal untuk mengusut kejahatan cybercrime seperti ini.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun bahwa UU ITE di Indonesia sudah menegaskan bahwa tidak dibenarkan untuk menghina apalagi mengancam orang lain lewat media elektronik ataupun media sosial. Apalagi Mashudi juga menganonimkan identitas nya selama dia melakukan teror SMS tersebut. "Kalau pelaku memang orang benar, jelas, dan bertanggung jawab, dia tidak akan membiarkan dirinya untuk melakukan hal yang melanggar hukum. Masyarakat sebaiknya tahu ancaman pelanggaran UU ITE untuk hal ini mencapai 12 tahun penjara," tegas Yuddy.
Yuddy meminta masyarakat untuk bisa membedakan kasus ancaman SMS ini dengan pengangkatan honorer. Walaupun motif pelaku karena kesal belum diangkat menjadi PNS, hal ini tidak bisa dijadikan pembenar oleh pelaku untuk melakukan penghinaan dan teror ancaman kepada siapapun, termasuk kepada dirinya dan keluarga.
Terkait honoter Kategori 2, Yuddy menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan honorer bukan keputusan Menteri PANRB seorang, terang Yuddy, melainkan melibatkan lintas instansi dan institusi. Walaupun sudah diupayakan, tapi sampai saat ini belum ditemukan payung hukum yang memadai, serta keuangan negara saat ini belum memungkinkan untuk membiayai pengangkatan tenaga honorer. "Apalagi desakan pengangkatan tenaga honorer eks K2 harus dilakukan secara otomatis tanpa seleksi, jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yuddy.
Untuk itu Yuddy minta kepada rekan honorer eks K2 untuk bersabar dan mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Bagi para honorer yang berusia dibawah 35 tahun dipersilakan mengikuti ujian seleksi CPNS. Sedangkan bagi yang berusia di atas 35 tahun diperkenankan mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya.
Menurut Yuddy, apabila rekan honorer eks K2 bersedia menerima alternatif solusi dimaksud, secara administratif dimungkinkan dibantu oleh upaya afirmasi dalam koridor yuridis formal (HUMAS MENPANRB)