Pin It

20160413 Iwan bimtek1

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, saat memaparkan kebijakan SDM Aparatur di hadapan pegawai ASN Kabupaten Kutai Timur, di ruang Serbaguna Kementerian PANRB, Rabu (13/04)

 

JAKARTA – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah harus   mengerti tugas dan fungsinya, sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik dengan baik. Jangan sampai ada omongan dari warga yang mengatakan kinerja ASN di daerah tidak baik.

Demikian dikatakan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Undang Undang No. 5/2014 tentang ASN Undang Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, di kantor Kementerian PANRB  Jakarta, Rabu (13/04).  “Dari 4.498.643 orang jumlah 70,06 persen diantaranya berada di daerah,” imbuh Setiawan di hadapan sekitar 70 ASN Kutai Timur (Kutim), setelah sebelumnya berkunjung ke Kota Bandung.

Lebih lanjut Setiawan menuturkan, ASN sebagai pilar pembangunan harus mengerti fondasi hukum reformasi birokrasi, Yaitu UU No.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kemudian UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakan, untuk mewujudkan Smart ASN tahun 2019, ASN harus memiliki wawasan global, menguasai teknologi informasi (TI). Jangan sampai para pelayan masyarakat justru tidak mengerti dunia digital. “Dalam menunjang pekerjaan ASN sehari hari, aplikasi berbasis digital sangat bermanfaat, baik dari segi kecepatan maupun ketepatan. Selain itu, ASN harus menguasai bahasa asing, serta memiliki daya networking tinggi. “Dengan ketiga hal tersebut diharapkan dapat melahirkan ASN yang berkompeten,” ujarnya seraya.

Setiawan mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan reformasi kinerja dari para ASN, kemudian pemetaan kinerja dan kualifikasi kompetensi pegawai ASN sangat diperlukan. Untuk itu para pejabat pembina kepegawaian (PKK) wajib melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi ASN. Untuk pegawai ASN yang berkompeten, kualifikasi sesuai, dan berkinerja akan dipertahankan.  

Bagi ASN yang tidak berkompeten, kualifikasi tidak sesuai, namun berkinerja akan menjalani diklat ataupun mutasi. Kemudian untuk ASN yang berkompeten, kualifikasi sesuai, namun tidak berkinerja akan menjalani diklat kompetensi. “Bagi ASN yang tidak kompeten, kualifiaksi tidak sesuai dan tidak berkinerja akan dirasionalisasi,” imbuhnya.

Kepada para ASN Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ia pun mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan reformasi dalam perekrutan, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun dalam rekruitmen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Sebelum tahun 2014, ujar Iwan, saat registrasi bagi para CPNS masih secara manual, para pelamar berdesakan, serta kepanasan. Namun pada tahun 2014 registrasi para CPNS dilakukan secara online, dan hasilnya jumlah pelamar jauh lebih banyak dibanding dengan registrasi secara manual. Selain itu hasil dari tes yang diberi nama Computer Assisted Test (CAT) dapat langsung melihat hasil tes sesaat setelah pendaftar menjawab soal.

Dalam kesempatan yang sama, PLT Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutai Timur Syafruddin menyampaikan apresiasi dengan adanya bimbingan teknis dari Kementerian PANRB. Selain memberikan masukan yang sangat berharga bagi ASN Kabupaten Kutim, hal ini menjadi momentum belajar para ASN tentang kepegawaian dan administrasi.

Kedepan, dia berharap para pelayan masyarakat dapat menjalankan tugas dengan lebih baik di daerah masing-masing. “Jangan sampai para peserta yang ikut acara ini pulang ke daerah asal tanpa membawa apa-apa. Ilmu yang diperoleh harus dapat diaplikasikan, sehingga pelayanan bagi masyarakat dapat lebih optimal,” katanya. (byu/HUMAS MENPANRB)