Pin It

  Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman akan melakukan berbagai terobosan untuk mendapatkan personil-personil calon anggota Ombudsman yang mumpuni, sehingga mampu membawa lembaga pengawas pelayanan publik ini berperan secara maksimal.

  Demikian dikatakan Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Pansel Calon Anggota Ombudsman, EE. Mangindaan dalam jumpa pers usai melakukan rapat perdana Pansel, di Jakarta, Senin (5/07). ”Selain dengan menyurati lembaga-lembaga tertentu terkait dengan pelayanan publik, Panitia juga akan menempuh sistem jemput bola,” ujarnya.

 

  Dikatakan, Pansel ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Panitia Seleksi  berjumlah 9 (sembilan) orang, yang diketuai Menteri Negara PAN dan RB dan Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo sebagai Wakil Ketua. Adapun Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto sebagai Sekretaris merangkap anggota, dan anggota lainnya adalah Prof. Dr. Eko Prasodjo, Prof. Dr. Sofyan Effendi, Dr. Sadli Isra, Indah Sukmaningsih, MPM, Ir. Bambang Harimurti, dan Teten Masduki.

  Meskipun Keppres sudah diterbitkan delapan bulan yang lalu, namun karena membutuhkan dana, maka pelaksanaan seleksi baru dilaksanakan bulan Juli 2010. Menurut Menteri,  anggaran sebesar Rp 2,4 miliar ini tidak mungkin mengambil anggaran yang sudah dialokasikan untuk  kegiatan lain,  sementara pada akhir tahun proses pengusulan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2010 sudah dirampungkan. Sehingga untuk kegiatan seleksi ini, dengan mengajukan lewat APBN – Perubahan 2010. ”Alhamdulillah anggaran sudah disetujui, tinggal menunggu penomoran DIPA. Namun karena desakan untuk segera melakukan  Seleksi Calon Anggota Ombudsman besar sekali, kita lakukan rapat perdana sekarang,” ujar Ketua Pansel.

  Dijelaskan, pelaksanaan seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 merupakan calon anggota Ombudsman pertama, dengan waktu  dijadwalkan selama 115 hari kerja. Pengumuman pendaftaran  akan dilakukan pada tanggal 12 – 13 Juli 2010 melalui sejumlah media cetak maupun elektronik. Selanjutnya tahapan pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung 15 hari kerja (19 Juli s.d 6 Agustus 2010).

  Pansel akan melakukan seleksi administrasi calon anggota Ombudsman dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran berakhir; (9 s.d 23 Agustus 2010), dan selanjutnya mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat; (27 Agustus 2010). Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk memberikan masukan kepada Pansel, terutama mengenai track record calon yang dapat disampaikan melalui surat, email, SMS atau langsung datang ke Sekretariat Pansel calon anggota Ombudsman, dalam kurun waktu 30 Agustus 2010 – 4 Oktober 2010.

  Panitia juga melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Ombudsman dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal seleksi administrasi berakhir. Hal itu dilakukan dengan pembuatan makalah yang juga akan dinilai oleh readers eksternal, profile assessment, dan wawancara oleh Pansel yang dijadwalkan berlangsung tanggal 6 – 7 Oktober 2010.

  Selanjutnya, Pansel Ombudsman akan menentukan dan menyampaikan 18 (delapan belas) nama calon anggota Ombudsman kepada Presiden antara tanggal 11 – 22 Oktober 2010, untuk selanjutnya disampaikan ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan fit and proper test. Diharapkan, DPR sudah dapat memilih 9 (sembilan) nama calon anggota Ombudsman selambat-lambatnya akhir Desember 2010,  untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

  Untuk dapat mengikuti proses seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia, seseorang harus mendaftarkan diri dengan menyampaikan surat pengajuan pendaftaran kepada Panitia Seleksi. Selain itu, Panitia Seleksi juga melakukan penilaian terhadap Calon berdasarkan aspek:

1.                    Integritas pribadi;

2.                    Penerimaan masyarakat;

3.                    Visi, misi, kapasitas dan kompetensi di bidang pelayanan Publik;

4.                    Pengetahuan dan kemampuan dalam bidang hukum atau pemerintahan yang

menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;

5.                    Wawasan dan kemampuan analitis;

6.                    Kemampuan manajerial, komunikasi, dan mengambil keputusan;

7.                    Kepemimpinan;

8.                    Kepekaan terhadap masalah sosial budaya, gender, dan pluralisme;

9.                    Keberpihakan pada keadilan masyarakat;

10.                 Tidak sedang terlibat dalam proses hukum; dan

11.                 Kemampuan untuk bekerja secara kolektif.

  Berdasarkan UU Ombudsmen Republik Indonesia (ORI), Komisi Ombudsman hanya mengawasi pelayanan publik yang dibiayai APBN/APBD. Tetapi dengan UU Pelayanan Publik, wewenang Ombudsman ditambah dan diperkuat untuk mengawasi pelayanan publik yang tidak dibiayai APBN/APBD, tetapi pelayanannya merupakan misi negara. Misalnya masalah transportasi, kesehatan, pendidikan dan sebagainya, yang penyelenggaranya bukan institusi pemerintah, tetapi di dalamnya mengemban misi negara.

  Mengingat besarnya peranan Ombudsman ke depan, Menteri Mangindaan berharap agar Pansel yang dipimpinnya dapat menjaring personal-personal yang benar-benar mampu, dan memiliki komitmen serta misi yang kuat dalam melakukan pengawasan pelayanan publik. (HUMAS MENPAN-RB)