Menteri Yuddy berbincang-bincang dengan Ketua KPPU Syarkawi Ra’uf
JAKARTA – tidak semua Lembaga non Struktural (LNS) menimbulkan inefisiensi. Seperti halnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang memiliki peran vital. Karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, kelembagaan KPPU perlu diperkuat.
Dengan penguatan kelembagaan, maka kewenangan, fungsi dan tugas KPPU bisa berjalan lebih efektif. “Pada gilirannya, orang-orang terbaik yang ada dan berpengalaman di KPPU memiliki kepastian dan bekerja dengan baik agar tidak berpaling dan pindah ke tempat lain,” ujar Yuddy yang didampingi Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini ketika mengunjungi kantor KPPU, di Jakarta, Rabu (30/12).
Karena itu, lanjut Yuddy, pihaknya akan memproses status kelembagaan yang menyebabkan ketidakpastian status pegawai KPPU yang dibentuk dengan Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat.
Disebutkan, saat ini Sekjen ditetapkan oleh Ketua KPPU. Padahal di lembaga lain, seperti KPK, Sekjen ditetapkan dan diangkat oleh Presiden. Perbedaan menyebabkan pemerintah sulit, bahkan tidak bisa melakukan penataan kelembagaannya serta pegawainya. “Ini tahap proses pengambilan keputusan, apa yang menjadi harapan KPPU untuk melakukan revitilisasi kelembagaannya yang benar-benar efektif dan mampu mempertahankan Sumber Daya Manusia yang memang memiliki kompetensi untuk terus bekerja secara nyaman di KPPU,” katanya.
Dijelaskan, Kementerian PANRB akan memberikan alternatif tentang kelembagaan KPPU kepada Presiden melalu Mensesneg. Jika Setneg sudah ada pembahasan, lalu hasil dari pembahasan dikembalikan lagi kepada Kementerian PANRB untuk diberikan rekomendasi ulang, alternatif mana yang dianggap paling sesuai dengan harapan KPPU agar lebih efektif dan tajam dalam melaksanakan tugasnya, pada waktu yang tidak lama pula kita akan teruskan kembali rekomendasi itu.
Ketua KPPU Syarkawi Ra’uf mengatakan, “Untuk mengawal ekonomi Indonesia apalagi untuk dua hari ke depan dibutuhkan ekonomi yang kuat dan salah satunya mengeluarkan Perpres yang mengatur tentang kelembagaan KPPU yang selama 15 tahun ini bisa dikatakan kurang jelas.
Syarkawi meminta Kementerian PANRB memperjelas status lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu. (gin/HUMAS MENPANRB)