JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan asistensi dan bimbingan teknis Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (25/04). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada SKPD dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait penyusunan rencana aksi sebagai implementasi program kebijakan.
Devi Anantha, Inspektur Kementerian PANRB, mengungkapkan permasalahan dalam penyusunan laporan kinerja oleh instansi pemerintah dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap rencana strategis, pengertian outcome, tidak bisa membedakan antara output dan outcome, serta kurang peduli terhadap pengukuran kinerja.
"Belum bisa menentukan indikator kinerja itu penyakit lama. Lakip selama ini dibuat hanya formalitas, padahal laporan kinerja itu adalah laporan bagi stakeholders," katanya.
Menurut Devi, indikator kinerja sebagai tolak ukur keberhasilan atau capaian program terhadap sasarannya sangat penting karena dalam penyusunannya sangat berkaitan dengan berbagai variabel yang bukan lagi disusun berdasarkan kalimat-kalimat kualitatif, melainkan realisasi pencapaian target kinerja.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Aan Syaiful Ambia, mengungkapkan bahwa rencana aksi merupakan turunan (penjabaran lebih lanjut) dari perjanjian kinerja yang dibuat oleh setiap SKPD kepada Bupati. Rencana aksi merupakan langkah strategis yang dilakukan dalam rangka percepatan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja.
"Kalau sudah sampai rencana aksi, ini sudah implementasi, sudah pelaksanaan program atau kebijakan," katanya.
Sementara itu, Kepala Subbagian perencanaan dan JDIH, Suryo Hidayat, secara teknis menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyusunan rencana aksi, setiap SKPD harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan memperhatikan outcome yang akan dihasilkan, output, dan kemudian inputnya.
"Ketika menentukan target, perlu diperhatikan baselinenya. Karena ketika anggaran yang disetujui kurang dari yang direncanakan, maka sasaran tidak boleh berubah, tetapi targetnya yang bisa berubah (berkurang)," katanya. (ris/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
26.Nov.2024
Rapat Pembahasan OTK Kemensetneg
26.Nov.2024
Audiensi Kepala BRIN
26.Nov.2024
Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan T.A 2024 di Lingkungan Kementerian PANRB
26.Nov.2024
Courtesy Call dengan Flinders University
26.Nov.2024
Audiensi Kepala Bakamla
26.Nov.2024