JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan asistensi dan bimbingan teknis Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (25/04). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada SKPD dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait penyusunan rencana aksi sebagai implementasi program kebijakan.
Devi Anantha, Inspektur Kementerian PANRB, mengungkapkan permasalahan dalam penyusunan laporan kinerja oleh instansi pemerintah dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap rencana strategis, pengertian outcome, tidak bisa membedakan antara output dan outcome, serta kurang peduli terhadap pengukuran kinerja.
"Belum bisa menentukan indikator kinerja itu penyakit lama. Lakip selama ini dibuat hanya formalitas, padahal laporan kinerja itu adalah laporan bagi stakeholders," katanya.
Menurut Devi, indikator kinerja sebagai tolak ukur keberhasilan atau capaian program terhadap sasarannya sangat penting karena dalam penyusunannya sangat berkaitan dengan berbagai variabel yang bukan lagi disusun berdasarkan kalimat-kalimat kualitatif, melainkan realisasi pencapaian target kinerja.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Aan Syaiful Ambia, mengungkapkan bahwa rencana aksi merupakan turunan (penjabaran lebih lanjut) dari perjanjian kinerja yang dibuat oleh setiap SKPD kepada Bupati. Rencana aksi merupakan langkah strategis yang dilakukan dalam rangka percepatan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja.
"Kalau sudah sampai rencana aksi, ini sudah implementasi, sudah pelaksanaan program atau kebijakan," katanya.
Sementara itu, Kepala Subbagian perencanaan dan JDIH, Suryo Hidayat, secara teknis menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyusunan rencana aksi, setiap SKPD harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan memperhatikan outcome yang akan dihasilkan, output, dan kemudian inputnya.
"Ketika menentukan target, perlu diperhatikan baselinenya. Karena ketika anggaran yang disetujui kurang dari yang direncanakan, maka sasaran tidak boleh berubah, tetapi targetnya yang bisa berubah (berkurang)," katanya. (ris/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
12.Jan.2026
Audiensi Wamen Sekretaris Negara
08.Jan.2026
Kembalinya Kedaulatan Pangan Indonesia
08.Jan.2026
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
08.Jan.2026
Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum 2026
08.Jan.2026
Audiensi dengan Ketua MA
07.Jan.2026
Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan
07.Jan.2026








