Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan Menteri PANRB Asman Abnur sedang meninjau Mal Pelayanan Publik Karangasem yang baru saja diresmikan pada Jumat (22/06).
KARANGASEM - Kabupaten Karangasem berhasil membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) tanpa modal, melainkan hanya berbekal pada komitmen kuat dari para pimpinan dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri menyebutkan bahwa pembangunan MPP belum teranggarkan pada APBD Kabupaten Karangasem.
Untuk sementara, anggaran penyelenggaraan pelayanan menggunakan anggaran di masing-masing OPD dan Kementerian/Lembaga. “MPP Kabupaten Karangasem bermodal komitmen para pimpinan OPD serta visi misi yang saya terapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, nyaman, dan terintegrasi. Dan komitmen ini yang dijadikan dasar bagi jajaran di bawah untuk membangun MPP di Kabupaten Karangasem,” ujarnya dalam peresmian MPP Kabupaten Karangasem, Jumat (22/06).
Dijelaskan bahwa dalam pemenuhan sarana dan prasarana yang ada di MPP, para penyedia layanan membawa sendiri dari kantor masing masing. Hal tersebut dilakukan karena memang adanya keterbatasan anggaran untuk menyediakan sarana dan prasarana bagi para pengunjung. Meski demikian, bermodal komitmen pimpinan, pemerintah Kabupaten Karangasem tetap dapat memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat.
Sementar itu Kepala DPM PTSP Kabupaten Karangasem, I Wayan Putu Laba Erawan menyebutkan, saat ini MPP Karangasem telah menyediakan 166 layanan yang berasal dari 21 penyelenggara, seperti Kementerian BPN-ATR, Kementerian Agama, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, PDAM, BDP Bali, serta dinas-dinas di Kabupaten Karangasem. Sebelum diresmikan, MPP Karangasem telah melakukan uji coba pelayanan sejak 2 April 2018 lalu, dan mendapat respon positif dari masyarakat.
Menurutnya selama ini tidak kurang dari 800 orang per hari mengurus perizinan dan lainnya di MPP Karangasem yang berada di lantai 1 Gedung Pusat Seni dan Kerajinan Tradisional Penunjang Pasar Amlapura Timur. Pemilihan lokasi MPP didasarkan dengan pertimbangan kegiatan UKM di Gedung Pusat Seni yang selama ini berjalan, sudah tidak efektif karena sepi pengunjung. Untuk memanfaatkan fungsi gedung, penyelenggaraan MPP dilakukan di lokasi tersebut dengan mengintegrasikan kegiatan UKM.
“Kurang lebihnya ada 800 masyarakat setiap harinya yang mengurus perizinan dan lainnya di MPP. Paling banyak di PDAM, Disdukcapil, BPJS, dan layanan dari Polres,” ujarnya.
Dengan terbangunnya MPP di Kabupaten Karangasem diharapkan biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mengakses pelayanan publik semakin efisien, karena di satu tempat yang sama mereka bisa mendapatkan lebih dari satu jenis layanan publik. Selain itu proses penyelesaian layanan publik secara umum menjadi lebih cepat.
MPP Kabupaten Karangasem beroperasi pada hari kerja mulai pukul 8 pagi hingga pukul 14.30. Pelayanan yang terdapat di MPP seperti layanan perizinan, layanan SKCK, perekaman e-KTP, screening kesehatan, pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK1), pembayaran PDAM, dan lainnya. (byu/HUMAS MENPANRB)