JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mulai unjuk gigi dalam melakukan penegakan sistem meritokrasi aparatur sipil negara (ASN). Rabu (21/01), Sofian Effendi dan kawan-kawan memanggil empat kementerian/lembaga untuk minta keterangan mengenai proses pengisian jabatan pimpinan tinggi (eselon I dan II) di instansi tersebut yang diduga tidka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pagi hari, dua Sekjen Kementerian Perhubungan dan Sesmen Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas secara bergantian datang ke lantai 2, gedung Kementerian PANRB, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta. Selepas makan siang, giliran Sesmenko Perekonomian dan Sestama Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dimintai keterangan.
“Baru saja kami minta keterangan Bappenas dan Kementerian Perhubungan. Sebentar lagi Kemenko Perekonomian dan BKN juga akan kami mintai keterangan,” ujar Ketua Komisi ASN Sofian Effendi dalam jumpa pers di Media Center Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu.
Dijelaskan, keempat instansi dimaksud telah melakukan pengisian jabatan sampai melantik pejabat pimpinan tinggi, tidak menerapkan sistem seleksi terbuka seperti diperintahkan UU No. 5/2014 tentang ASN.
Guru Besar UGM ini menuturkan, Menteri Perhubungan baru-baru telah melantik Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Perhubungan Darat, seorang Staf Ahli, dan 7 pejabat eselon II. Sementara di Bappenas, juga sudah dilakukan pelantikan seorang Deputi. Pengangkatan Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian juga tidak melalui seleksi terbuka. Sementara BKN, juga melantik seorang Deputi Bidang Informasi Kepegawaian (INKA).
“Mereka tidak berkoordinasi dan melaporkan rencana pengisian jabatan itu kepada Komisi ASN. Padahal menurut UU ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi harus melalui seleksi terbuka,” ujar Sofian Effendi yang didampingi Waka KASN Irham Dilmi, anggota KASN Waluyo, Tasdik Kinanto, Nuraida Mokhsen, dan I Made Suwandi.
Sofian effendi menambahkan, KASN ini ibarat wasit dalam sebuah pertandingan sepak bola. “Kalau ada yang melanggar kami semprit. Saat ini ada sekitar duabelas ribu jabatan pimpinan tinggi, yang tersebar di instansi pusat sekitar dua ribu dan selebihnya ada di daerah,” ujarnya.
Meskipun KASN baru hadir dan komisionernya baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo akhir November 2014 lalu, dan kantornya masih numpang, tetapi komisi ini tidak mau terlena dengan keterbatasan. “Meskipun PP mengenai seleksi terbuka itu belum ada, tetapi sudah ada Peraturan Menteri PANRB No. 13/2014 yang mengatur tata cara seleksi terbuka,” imbuh Sofian.
Karena itu, lanjutnya, KASN mengajak seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk senantiasa menaati ketentuan Undang-Undang tentang ASN. Sebab selama belum adanya PP tersebut, setiap pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Menteri PANRB.
Menjawab pertanyaan wartawan, Irham Dilmy mengungkapkan, dari penjelasan Sekjen Kementerian Perhubungan, proses pengisian JPT di Kementerian yang kini dipimpin Ignatius Jonan itu dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Selain itu, pejabat yang diangkat sebagian besar merupakan hasil seleksi terbuka yang nama-namanya sudah diusulkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetapi Keputusan Presdiennya belum ditandatangani. “Mungkin orang-orang yang dilantik memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Persoalannya, semua berasal dari internal Kementerian Perhubungan. Padahal mestinya terbuka untuk pegawai ASN dari luar,” imbuh Dilmy.
Sementara keterangan yang diperoleh dari Bappenas, menurut Irham Dilmy, Deputi VII yang dilantik itu sangat dibutuhkan oleh kementerian tersebut dalam penyusunan RPJMN yang sudah harus disusun sejak bulan Oktober. Menteri PPN/Kepala Bappenas, kata Dilmy, sempat menanyakan bagaimana pengangkatan Deputi tersebut.
Irham Dilmy menambahkan, setelah mendengar penjelasan secara lisan, KASN akan minta penjelasan secara terulis kepada masing-masing kementerian/lembaga. Selanjutnya, KASN akan menjawab secara tertulis juga.
Anggota KASN Tasdik Kinanto menambahkan, kesalahan yang terjadi di kedua kementerian itu lebih bersifat administrative. Tetapi kebetulan personel yang diangkat merupakan orang-orang yang kompeten. Hal itu juga terjadi di Kementerian Koordinator Perekonomian, yang mengangkat mantan Wamen PPN/Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo sebagai Sesmen. “Tidak ada yang meragukan kemampuan dia,” ujar Tasdik.
Meskipun demikian, KASN akan bertindak tegas. “Kalau saat ini mungkin kami lebih bersifat mengingatkan dan memperbaiki kesalahannya, tetapi setelah ini semua harus mengikuti ketentuan UU tentang ASN. Pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan secara terbuka,” tegasnya menambahkan. (ags/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
25.Nov.2024
Audiensi dengan Kepala BNPT
25.Nov.2024
Rapat Pimpinan Kementerian PANRB
22.Nov.2024
Menteri PANRB Bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Bahas Tata Kelola dan Penguatan SDM
22.Nov.2024