DENPASAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali melakukan sosialisasi kebijakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) serta peran KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara yang digelar di Denpasar Bali, Kamis (09/07) ini menghadirkan para Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi dan kabupaten/kota Provinsi Bali, NTB, NTT, Papua dan Papua Barat.
Sebelumnyam sosialisasi sudah dilakukan untuk Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Utama dari 34 Kementerian dan 30 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) di Jakarta, April silam. Sedangkan sosialisasi untuk pemerintah daerah telah diadakan sebelumnya di Yogyakarta pada tanggal 15 Juni 2015, dengan menghadirkan Sekda dan Kepala BKD provinsi dan kabupaten/kota dari Provinsi DIY, Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sesuai dengan amanat Undang-undang No.5 /2014 tentang ASN, KASN memiliki tiga tugas utama untuk mengawasi pelaksanaan norma dasar ASN, yakni mengawasi pelaksanaan kode etik, kode perilaku, mengawasi pelaksanaan seleksi terbuka dalam pengisian JPT Utama, JPT Madya dan JPT Pratama pada instansi pusat dan pengisian JPT Madya dan Pratama pada institusi daerah. KASN melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN tersebut kepada Presiden.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan kehadiran UU ASN yang menggantikan UU No. 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian membawa perubahan yang radikal. "Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menggunakan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan kepegawaian sejak masuk hingga pensiun," ujarnya saat membuka acara tersebut, Kamis (9/7).
Dikatakan Bima, sistem merit mengamanatkan kompetensi dan kewajiban dalam peningkatan kapasitas ASN. "Proses assesment center tidak mudah, sehingga pihaknya ingin mengadakan seleksi terbuka secara obyektif, BKN akan membantu dengan memberi wadah pengadaan assesment untuk seribu calon JPT," katanya.
Komisioner KASN Prijono Tjiptoherijanto mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai sistem merit. "Karena itu, kami mengundang para pemangku kepentingan di tingkat daerah untuk menghadiri kegiatan sosialisasi supaya kita memiliki pemahaman yang sama akan konsep sistem merit yang diamanatkan dalam UU ASN serta penerapannya dalam manajemen ASN." Jelas Prijono.
Dijelaskan juga, jumlah PNS di Indonesia per Maret 2014 berjumlah 4,5 juta orang. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 245 juta jiwa maka diperoleh rasio 1,83%. Rasio ini sebetulnya masih di bawah rata-rata untuk negara Asia. Namun jumlah yang sedikit itu terlihat banyak, lantaran banyaknya kualifikasi PNS yang kurang memadai. Permasalahan yang mendasar dari kurangnya jumlah PNS yang profesional ini adalah kurangnya kompetensi teknis yang dimiliki oleh sebagian besar PNS sesuai dengan bidang kerja yang ditangani. "Rekrutmen ASN pada masa lalu banyak yang dilakukan secara tidak transparan dan bersifat nepotisme. Iklim pengembangan karir dan mutasi yang terjadi di lingkungan ASN tidak meng-encourage potensi ASN yang ada. Pengembangan karir dilakukan berdasarkan asas kedekatan, kesamaan SARA, hubungan darah, dan lain-lain sehingga terjadi "kolusi" dalam pengisian jabatan-jabatan pimpinan," imbuhnya.
Kewenangan ASN tidak hanya dalam hal pengelolaan anggaran dan belanja pemerintah. ASN juga bertugas dalam bidang pelayanan publik, regulator, perijinan, serta penentu kebijakan publik yang akan berdampak signifikan pada kehidupan bermasyarakat. Selain itu ASN tertentu juga mempunyai peran yudisial (seperti Jaksa dan Hakim) dan ada pula peran diplomasi internasional yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri.
Dengan melihat betapa strategisnya kewenangan yang dimiliki oleh ASN Prijono menambahkan, penerapan sistem merit perlu dilakukan pada proses rekrutmen, pengembangan karir dan mutasi serta penetapan JPT. (gin/HUMAS MENPANRB)