Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan menegaskan, agar peringatan hari Kearsipan dimaknai sebagai langkah pembaharuan dalam mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Arsip Nasional RI lahir pada tanggal 18 Mei 1971 sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dan kini menjadi LPNK, menyusul disahkannya UU No. 7/1971 tentang Pokok-Pokok Kearsipan. Peran ANRI semakin diperkuat dengan disahkannya UU No. 43/2009 tentang Kearsipan.Selain itu, kehadiran UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku 1 Mei 2010, diharapkan mendorong setiap penyelenggara negara semakin mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi melalui pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya bagi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
”Kualitas penyelenggaraan kearsipan harus diarahkan pada kemudahan pelayanan informasi publik,” ujar Menteri Mangindaan pada acara puncak Hari Kearsipan ke-39 di Jakarta, 25 Mei 2010.
Di sisi lain, lanjut Menteri, penyelenggaraan kearsipan juga untuk menjamin penyelamatan dan pelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional, sebagai bukti akuntabilitas, memori organisasi, dan pada akhirnya sebagai bukti kolektif bangsa.
Mengingat pentingnya arsip dan kearsipan, Menteri PAN dan RB menekankan perlunya upaya peningkatan kesadaran, pengetahuan dan wawasan secara terus menerus ke seluruh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
Dalam kesempatan itu, Kepala ANRI. M. Asichin mengatakan, dalam memperingati Hari Kearsipan 2010 ini pihaknya menyelenggarakan berbagai kegiatan, antara lain Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kearsipan, pelatihan Kearsipan, dan seminar. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan MoU antara ANRI dengan National Heritage Board (NHB) Republik Singapura, Executive Program National Archives Singapore (NAS) - ANRI, serta penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) ANRI-KPU, dan penyerahan Arsip Kementerian Hukum dan HAM.
Dikatakan, kerjasama dengan NHB dan NAS ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kearsipan kedua negara, baik berkaitan dengan sejarah, warisan budaya dan hubungan kebudayaan dengan prinsip tidak mencari keuntungan, dan saling menghormati. ”Dengan kerjasama ini kami mengharapkan peran kearsipan di Indonesia akan lebih berkualitas dan meningkat,” ujar Asichin.
Targetkan raih ISO
Dalam kesempatan terpisah, Kepala ANRI mengatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan kualitas pelayanan, dan bertekad meraih sertifikat ISO 9001-2008 pada tahun 2011 sebagai jaminan mutu pelayanan terhadap pengguna jasa kearsipan.
Saat ini khasanah arsip yang dikelola ANRI terdiri dari 22.000 meter linier yang merupakan arsip periode VOC dan Hindia Belanda (1602 – 1948), dan 8.000 meter linier pada periode Republik Indonesia, yakni periode 1945 hingga sekarang. Arsip tersebut terdiri dari arsip konvensional (tekstual dan kartografik), dan arsip media baru seperti film, video, suara, foto, microfilm dan microfische.
Pada tahun 2009, layanan ruang baca ANRI mendapat 2.115 kunjungan, terdiri dari 1.946 kunjungan peneliti lokal dan 169 peneliti asing. Untuk layanan jenis arsip, hingga September 2009 ANRI melayani sebanyak 2.982 nomor arsip VOC dan Hindia Belanda, arsip RI sebanyak 2.744 nomor, kartografik 559 item, film/video 964 reel, microfilm 1.617 rol, foto 4.649 item, dan rekaman suara sebanyak 40 nomor.
Diakui bahwa kunjungan diorama sejarah perjalanan bangsa, belakangan ini semakin banyak, khususnya dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Namun ANRI tetap berusaha untuk meningkatkan jumlah kunjungan, dan sedang mengkaji kemungkinan kunjungan itu dijadikan satu paket dengan kunjungan ke tempat-tempat wisata yang berdekatan, seperti Kebun Binatang Ragunan, dan lain-lain. (HUMAS MENPAN – RB)