JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menyambangi koleganya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, di kantornya Jl. Medan Merdeka Barat, Senin (20/04). Kunjungan kali ini untuk membahas perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal yang akan disempurnakan lagi supaya sesuai dengan kaidah-kaidah pengorganisasian, yang akan dituangkan dalam Rancangan Perpres.
Rancangan Perpres yang akan dikirim ke Presiden RI Joko Widodo, Selasa (21/04) ini merupakan hasil pembahasan tahap akhir, dan merupakan hasil tindak lanjut arahan Presiden, agar penataan organisasi Kementerian Kabinet Kerja segera diselesaikan.
Yuddy yang didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini menyampaikan, sesuai dengan Perpres nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, jumlah staf ahli tidak boleh melebihi jumlah Dirjennya. “Dirjen di Kemenhan ada empat, jadi jumlah staf ahli tidak boleh lebih dari empat,” ujar Yuddy.
Sementara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu minta Menteri PANRB untuk menambahkan pasal mengenai kewenangan Atase Pertahanan dari Menteri Pertahanan yang selama ini diusulkan oleh Mabes TNI melalui Kementerian Luar Negeri. Padahal, menurut Menhan, seharusnya yang mengusulkan adalah Menteri Pertahanan. Karena itu dia minta penegasan, dan hal itu agar dimasukkan dalam Rancangan Perpres.
Menanggapi hal itu, Yuddy mengatakan perlunya dibangun business process yang efektif supaya ada payung hukum. “Setelah selesai diperbaiki, ditambahkan pasalnya pada Rancangan Perpres, minta paraf ke Sekjen, kemudian besok dikirim ke Presiden,” imbuh Yuddy. (bby/HUMAS MENPANRB)