JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan prosedur penanganan tenaga honorer kategori I, menyusul diterbitkannya Keputusan Menetri PAN dan RB No. 1/2013.
Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penanganan Honorer Kategori I dengan Komisi II DPR RI, Rabu (23/1), Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Tim Pelaksana Penanganan Pengaduan, Tim Teknis Penanganan Pengaduan, dan Tim Pimpinan/Pengarah.
Sebagai pusat/tempat pengaduan berada di Kemenetrian PAN dan RB atau melalui website. Namun pengaduan dapat disampaikan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) termasuk kantor Regional, maupun BPKP beserta Perwakilan, dan bisa juga ke Tim Pelaksana Pengaduan. “Untuk pelayanan pengaduan, diatur dalam dua shift, yakni jam 09.00 – 12.00 dan jam 13.00 – 16.00 WIB,’ ujar Tasdik.
Dijelaskan juga, untuk pengaduan yang disampaikan melalui surat/email atau web, diatur sebagai berikut :
- Terkait pelayanan informasi (tatap muka) dijawab pada saat pengaduan;
- Terkait teknis/kebijakan, paling lambat 4 minggu setelah dokumen yang diperlukan telah dinyatakan lengkap;
- Tidak terkait teknis, jawaban paling lambat 1 minggu setelah surat pengaduan diterima.
Dikatakan juga, untuk pelayanan pengaduan yang disampaikan oleh perorangan dan atau LSM hanya bersifat informasi. Adapun pelayanan terhadap penyelesaian status tenaga honorer yang tidak memenuhi criteria (TMK) menjadi memenuhi criteria (MK) harus diselesaikan melalui usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Selain menjelaskan prosedur pengaduan, Tasdik Kinanato yang didampingi Kepala BKN dan Sestama BPKP, juga menyampaikan rencana kegiatan (time table) penyelesaian tenaga honorer kategori II, yang dimulai dengan penerimaan daftar nama tenaga honorer kategori II pada bulan Juni 2012 lalu. (lihat table)
Menurut Tasdik, jadwal tersebut dapat dilaksanakan tepat waktu apabila telah dialokasikan anggaran pelaksanaannya. “Saat ini anggaran itu telah mendapat dukungan Komisi II DPR, dan diajukan kepada Menteri Keuangan, terakhir dengan surat susulan,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPAN-RB)