Pin It

20171016 DEP YANLIK Diseminasi partisipasi Masyarakat ORI 6

Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa (dua dari kanan), Deputi Polhukam Bappenas Slamet Soedarsono (paling kanan), Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari (dua dari kiri), dan pejabat dari ORI

 

JAKARTA -  Pemerintah mengajak masyarakat aktif berpartisipasi menyampaikan pengaduan pelayanan yang kurang baik dari penyelenggara layanan.  Dengan demikian penyelenggara pelayanan publik akan terus memperbaiki pelayanannya minimal sesuai dengan standar pelayanan yang memang diperintakan oleh Undang-Undang No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa, dalam acara diseminasi peningkatan partisipasi masyarakat yang diinisiasi oleh Ombudsman RI, Senin (16/10). “Jika selama ini masyarakat hanya diposisikan sebagai konsumen, sekarang masyarakat sendiri harus dilibatkan dalam pelayanan publik itu,” ujarnya.

Caranya, lanjut Diah,  dengan memberi pengaduan baik saran maupun kritik terhadap instansi penyelenggara pelayanan. Melalui partisipasi itu, masyarakat dapat menyampaikan kekurangan suatu pelayanan agar pelayanan semakin baik lagi.

Dikatakannya, dalam pelayanan publik masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mendapat informasi pelayanan publik, termasuk untuk berpartisipasi dalam pelayanan publik, dan hak untuk mendapat pelayanan publik yang berkeadilan. “Tiga hal tersebut diimplementasikan melalui partisipasi publik dalam keterlibatannya membuat standar pelayanan publik,” imbuh Diah.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah melibatkan partisipadi masyarakat dalam hal pelayanan publik, antara lain melalui forum konsultasi publik, partisipasi publik dalam pengawasan standar pelayan publik melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), dan Partisipasi masyarakat dalam bentuk pengaduan ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Kementerian PANRB juga melibatkan partisipasi publik dalam forum komunikasi publik untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. Forum tersebut antara lain  dalam pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Partisipasi masyarakat  dalam pelayanan publik telah diatur di dalam beberapa peraturan perundangan yaitu UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk itu Deputi Diah  minta agar masyarakat dapat berpartisipasi memberikan keluhan pada pelayanan yang dianggap kurang baik.

Dalam acara diseminasi peningkatan partisipasi masyarakat yang diinisiasi oleh Ombudsman RI, menghadirkan narasumber Deputi Polhukam Bappenas Slamet Soedarsono, serta dihadiri oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari, pejabat di lingkungan Ombudsman RI, Mahasiswa, LSM, Wartawan, dan masyarakat. (byu/HUMAS MENPANRB).