Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Rosdiana dalam Reform Corner ke-39 di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (21/06).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkomitmen untuk memberantas narkoba. Hal ini ditunjukkan dengan akan dibentuknya satuan tugas (satgas) anti narkoba di lingkungan Kementerian PANRB.
“Kita akan segera bentuk satgas masing-masing unit kerja anti narkotika. Ini adalah bukti bahwa Kementerian PANRB dapat jadi role model dalam melakukan apa yang diinginkan pemerintah dalam rangka pencegahan narkotika di lingkungan Kementerian PANRB,” jelas Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Aparatur Rosdiana pada Reform Corner ke-39 di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (21/06).
Rosdiana menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden No. 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, Kementerian PANRB telah menindaklanjuti dengan membuat rencana aksi. Rencana aksi tersebut antara lain melaksanakan tes urine kepada seluruh pegawai dan calon pegawai, selain itu juga telah dilakukan sosialisasi P4GN dalam berbagai kesempatan, salah satunya melalui Reform Corner saat ini. Ke depan juga akan dibentuk satuan tugas atau relawan anti narkotika dan prekusor narkotika, di setiap unit kerja Kementerian PANRB.
Selain itu, Kementerian PANRB juga telah membuat regulasi serta penyediaan data P4GN. Komitmen pemberantasan narkotika juga diwujudkan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB No. 50/2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan setiap instansi pemerintah diharapkan dapat melakukan sosialisasi bahaya narkoba dan penyebarluasan informasi tentang P4GN kepada seluruh aparatur negara. Setiap instansi juga diminta untuk melakukan tes urine untuk seluruh pegawai. Selain itu, untuk setiap instansi pemerintah dapat membentuk satgas atau relawan anti narkotika.
Pada Reform Corner tersebut juga dibahas perihal Peraturan Pemerintah No 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Salman menjelaskan bahwa penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektivitas, terukur, akuntabel, partisipatif, serta transparan.
Reform Corner telah rutin diselenggarakan. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dalam pembukaannya mengatakan kegiatan Reform Corner ini dapat menjadi ajang untuk berbagi pengetahuan. Untuk itu, setiap pegawai Kementerian PANRB diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan Reform Corner tersebut. Reform Corner ini dihadiri Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB Tin Zuraida, serta para pejabat dan pegawai di Kementerian PANRB. (byu/HUMAS MENPANRB)