Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi memberikan pengarahan kepada jajaran pegawai Kementerian PANRB dalam Coffee Morning.
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memantapkan resolusi tahun 2016 untuk menjadi yang terdepan, menjadi teladan, dan menjalankan tiga nilai revolusi mental, yaitu integritas, etos kerja, dan gotong royong, melalui peningkatan realisasi akuntabilitas kinerja. Hal tersebut disampaikan Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi, dalam Coffee Morning di Jakarta (04/1).
Namun demikian, Yuddy mengungkapkan bahwa tujuan utama Kementerian PANRB bukan untuk meningkatkan penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja semata, tetapi merealisasikan akuntabilitas kinerjanya. "Menjadi absurd apabila Kementerian yang menjadi leading sector reformasi birokrasi dan penilai akuntabilitas, tetapi tidak bisa mencapai akuntabilitas kinerja yang baik. Oleh karena itu target kita bukan pada nilainya, tapi pada realitas akuntabilitas kinerjanya," katanya. Yuddy juga menghimbau kepada seluruh jajaran Kementerian PANRB, agar di akhir tahun 2016 bisa bekerja sebaik-baiknya sehingga akuntabilitas kinerja Kementerian PANRB bisa mendapat predikat AA. "Saat ini posisi kita sedikit turun dibanding tahun lalu, dari A yang harusnya menjadi AA, malah sedikit menurun poinnya. Tahun ini saya minta kita betul-betul mantapkan," ujar Menteri Yuddy. Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, dan Pengawasan, M. Yusuf Ateh, mengatakan bahwa evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilakukan secara rutin. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka pembinaan pembangunan instansi pemerintah yang lebih baik. "Setelah melakukan evaluasi, kami akan melakukan pembinaan kepada instansi pemerintah yang akuntabilitasnya masih rendah, tahun ini kita akan lakukan secara intensif," kata Ateh. Selain itu, Kementerian PANRB juga menetapkan target minimal nilai evaluasi SAKIP pada tahun depan sebesar 70. "Tujuan akhirnya adalah mengidentifikasi apa yang menjadi kekurangannya dan bagaimana melakukan perbaikan. Mendorong instansi pemerintah agar lebih akuntabel dalam pertanggungjawaban penggunaan anggarannya," ujarnya. Ateh juga menjelaskan beberapa indikator yang masuk dalam penilaian SAKIP tersebut, yaitu pertama adalah perencanaan kinerja yang akan dilihat secara komperhensif atau berkelanjutan. Perencanaan kinerja didalamnya mencakup Renstra, penganggaran kinerja, serta perjanjian kinerja. "Penilaian dilakukan terhadap sejauh mana suatu instansi pemerintah telah membuat perencanaan program yang memberikan manfaat atau hasil atas penggunaan anggaran yang dialokasikan. Anggaran berbasis kinerja bermakna bahwa uang itu ada setelah perencanaannya jelas. Jadi mau capai apa, baru uangnya ada," jelas Ateh. Kedua adalah pengukuran kinerja yang menggambarkan tolok ukur keberhasilan instansi. "Setiap instansi harus memiliki ukuran kinerja yang jelas," katanya. Ketiga adalah pelaporan kinerja, di mana setiap instansi pemerintah harus mampu menjelaskan kinerja sesuai anggarannya kepada masyarakat, stakeholder dan pihak berkepentingan lainnya. Keempat adalah evaluasi kinerja internal yang mencakup upaya-upaya untuk mengidentifikasi kendala dan merumuskan perbaikan secara komperhensif. Sementara yang terakhir adalah capaian kinerja. Capaian kinerja tersebut merupakan outcome yang dihasilkan dan harus mampu dipertanggungjawabkan. Jadi instansi pemerintah harus berorientasi pada hasil (result oriented government), bukan sekedar proses. (ris/HUMAS MENPAN)