Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa (paling kanan) bersama para penerima penghargaan PTSP terbaik dari BKPM, Senin (30/05)
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengapresiasi dan mendukung langkah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah atas pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terbaik. Dengan cara itu diharapkan bisa memacu pemerintah daerah dalam memperbaiki pelayanan, khususnya di bidang perijinan dan pada gilirnnya dapat meningkatkan investasi ke daerah tersebut, mengurangi pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu dikatakan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, yang hadir mewakili Menteri PANRB, dalam acara pemberian penghargaan PTSP terbaik kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di BKPM, Jakarta, Senin (30/05). “Perbaikan pelayanan PTSP diharapkan bisa mendorong peningkatan peringkat kemudahan berusaha, yang diharapkan bisa naik dari 109 tahun ini menjadi 40 pada tahun depan,” ujarnya.
Kali ini, BKPM memberikan penghargaan kepada PTSP terbaik kepada Provinsi Sulawesi Selatan di peringkat pertama, disusul PTSP Provinsi Kalimantan Timur, di urutan kedua dan pada posisi ketiga diduduki PTSP Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk PTSP terbaik di tingkat kota diraih oleh Kota Palembang, diikuti oleh PTSP Kota Pekalongan, dan PTSP Kota Banjar di peringkat ketiga. Adapun untuk kabupaten, penghargaan terbaik pertama diberikan kepada Kabupaten Siak, diikuti oleh Kabupaten Demak serta Kabupaten Boyolali.
Dalam kesempatan itu, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan pemberian penghargaan terhadap penyelenggaraan PTSP terbaik ini merupakan program BKPM untuk mendorong peningkatan layanan perizinan investasi di daerah.
Franky mengharapkan, melalui peningkatan layanan izin investasi di daerah, dapat mendorong kelancaran realisasi investasi yang pada ujungnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. “Untuk itu, BKPM berkoordinasi dengan Kemendagri dan kementerian terkait akan melakukan upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan PTSP di daerah,” ujarnya.
Penilaian penyelenggaraan PTSP terbaik ini dilakukan BKPM bersama Kantor Sekretariat Wakil Presdien (Setwapres), Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bappenas, Sekretariat Negara, BPKP,dan KPPOD.
Disebutkan, penilaian didasarkan pada enam kriteria, yakni kelembagaan, layanan online, Standar Operasional Prosedur (SOP), transparansi, inovasi layanan, dan layanan pada perusahaan. (rr/HUMAS MENPANRB)