Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat meninjau MPP Kota Bitung, Kamis (21/03).
JAKARTA – Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa melakukan evaluasi dan tinjauan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (21/03). Evaluasi ini bertujuan agar pusat pelayanan publik modern itu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan agar MPP berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diah mengatakan, pihaknya menyampaikan tujuh rekomendasi untuk MPP Kota Bitung yang tertuang dalam surat Nomor B/36/PP.05/2018, tanggal 22 Mei 2018. “Pertama, penertiban standing banner yang berada di sekitar area layanan karena mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kesan kumuh pada tempat layanan tersebut,” ujarnya dalam kunjungannya ke MPP Kota Bitung, yang dihadiri pula oleh Walikota Bitung, Maximilian Jonas Lomban.
Rekomendasi kedua, pengelola MPP Kota Bitung diminta menata ulang ruang layanan, khususnya untuk layanan yang memiliki pengguna atau pemohon lebih banyak daripada lainnya. Diah juga mengimbau agar disediakan loker sebagai penyimpanan berkas atau dokumen, yang juga bisa berfungsi sebagai pembatas antar satu layanan dengan layanan lainnya.
Untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan, petunjuk arah perlu diperbaiki agar dapat mengakomodir sudut pandang pengguna layanan. Saran atau rekomendasi lainnya, MPP diminta menyusun dan mempublikasikan standar pelayanan dari unit layanan yang berada di MPP Kota Bitung.
MPP Kota Bitung, jelas Diah, juga perlu melakukan pengintegrasian dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) nasional. Integrasi juga perlu dilakukan dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). “Tujuan kami memberikan rekomendasi tersebut semata-mata untuk kebaikan bersama, dengan harapan pelayanan yang diberikan oleh MPP Kota Bitung dapat lebih baik lagi, dan masyarakat pengguna layanan dapat lebih merasakan manfaat sebesar-besarnya dari kehadiran MPP ini,” tegas Diah.
Berdirinya MPP di berbagai daerah merupakan implementasi Nawacita Presiden Joko Widodo, yaitu membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. MPP diharapkan dapat menjadi solusi layanan terpadu yang belum terintegrasi, bahkan menjadi evolusi baru dari bentuk layanan terpadu, karena di MPP ini terlibat layanan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/D, dan swasta.
Adanya MPP juga diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada pengguna masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. “Kehadiran MPP pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia,” imbuhnya.
Dikatakan, sejauh ini sudah banyak daerah yang membentuk MPP atau menyatakan minat membentuk MPP di daerahnya. Kementerian PANRB menyambut baik atas tingginya animo dan atensi pemda untuk membangun MPP. Diah berharap, keberadaan MPP bukan hanya tren sesaat, yang akan hilang seiring berjalannya waktu.
Dikatakan, kunci sukses penyelenggaraan MPP adalah komitmen pimpinan, yang memegang peranan penting keberadaan MPP di wilayahnya. Tanpa mengabaikan kunci sukses lainnya seperti pengintegrasian pelayanan, kerjasama, serta penekanan kualitas pelayanan dan profesionalsime.
Namun diakui bahwa perubahan membutuhkan waktu dan tidak serta merta dapat dirasakan dampaknya oleh kita semua. “Pada kesempatan ini saya mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan MPP Kota Bitung agar bersama-sama membenahi kekurangan yang kita temui dalam penyelenggaraan pelayanan publik di MPP Bitung,” ajak Diah.
MPP Kota Bitung sudah hadir dan memberikan pelayanan sejak 5 April 2018, setelah Pemkot Bitung melakukan soft launching. Di Sulawesi Utara, Kota Tomohon juga sudah memiliki MPP. (don/HUMAS MENPANRB)