Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka acara Ngobrol Urusan Pelayanan Publik (Ngulik) dengan tema Pendampingan Terhadap OPD Prioritas Pembinaan, Senin (11/05).
JAKARTA – Melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi pendampingan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam prioritas pembinaan. OPD yang masuk dalam prioritas pembinaan, memiliki Indeks Pelayanan Publik yang masih kurang baik.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan, tujuan pembinaan ini adalah sebagai bentuk pendampingan bagi OPD prioritas pembinaan berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2019. “Hal ini kami lakukan agar setiap OPD dapat mengetahui kelebihan dan kekurangannya, mendapatkan pemahaman tentang pelayanan prima,” ujar Diah, saat membuka acara Ngobrol Urusan Pelayanan Publik (Ngulik) dengan tema Pendampingan Terhadap OPD Prioritas Pembinaan, Senin (11/05).
Ngulik kali ini diikuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Organisasi dari lima pemerintah daerah yang masuk dalam OPD Prioritas Pembinaan. OPD yang ikut dalam kegiatan itu berasal dari Provinsi Papua, Provinsi Maluku, Kab. Konawe, Kab. Sorong, serta Kota Sorong.
OPD tersebut tergabung dalam wilayah III. Mereka akan diberikan rekomendasi tentang hal-hal yang perlu diperbaiki. “Semoga kegiatan pendampingan ini tidak hanya bermanfaat dalam mendongkrak nilai indeks, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas layanan masing-masing,” ungkap Diah.
Secara umum, sejak tahun 2017 hingga 2019, indeks pelayanan publik memang mengalami peningkatan. Namun nilai beberapa OPD masih kurang, seperti pada aspek inovasi serta aspek konsultasi dan pengaduan.
Asisten Deputi bidang Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III, Damayani Tyastianti memberikan enam poin rekomendasi perbaikan. “Pertama adalah pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan, khususnya penyusunan standar pelayanan,” jelas Damayani dalam kesempatan tersebut.
Rekomendasi kedua yang diberikan adalah pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan tindak lanjut hasil SKM. Ketiga, pemberian apresiasi kepada para pegawai yang memberi layanan kepada masyarakat.
Poin rekomendasi keempat, yakni penyediaan sarana dan prasarana untuk masyarakat berkebutuhan khusus pada unit pelayanan publik. Rekomendasi kelima, adalah pemanfaatan pengelola pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik, dan dokumentasi kegiatan yang dilakukan.
“Peningkatan inovasi pelayanan publik melalui modernisasi pelayanan,” ungkap Damayani menerangkan poin terakhir rekomendasi perbaikan. Dijelaskan, inovasi pelayanan publik bagi setiap unit, bisa dilakukan dengan hal-hal sederhana. Mialnya dalam masa pandemi ini, unit pelayanan bisa mengurangi layanan tatap muka, dan diganti dengan pelayanan daring atau online. (don/HUMAS MENPANRB)