JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai institusi pembina pelayanan publik memberi pendampingan intensif bagi unit penyelenggara pelayanan publik atau UPP yang masuk dalam prioritas pembinaan di regional Kalimantan, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. UPP di daerah tersebut dikelompokkan ke dalam prioritas pembinaan karena berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2019 lalu mendapat nilai yang masih kurang baik.
Dalam sambutannya, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan UPP yang tergabung dalam wilayah II tersebut perlu mendapat perhatian khusus untuk membantu UPP tersebut mengimplementasikan pelayanan publik yang lebih baik. Diharapkan pendampingan ini bisa menjadi bekal dalam rangka melakukan tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang sudah diberikan oleh Kementerian PANRB sebelumnya.
“Saya juga berharap kebijakan pelayanan publik yang disampaikan di Ngulik ini dapat ditindaklanjuti oleh Bapak/Ibu dan tentunya dengan dukungan stakeholder terkait sehingga bisa mendongkrak nilai Indeks Pelayanan Publik dari unit masing-masing,” ujar Diah dalam acara Ngobrol Urusan Pelayanan Publik (Ngulik) dengan tema Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik di Wilayah II, Kamis (14/05).
Terkait dengan pelaksanaan tugas, Diah mengimbuhkan bahwa Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN melalui sistem bekerja dari rumah (work from home) dan juga SE larangan bepergian ke luar daerah atau mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Jadi di satu sisi kita diberi perlindungan, tetapi di sisi lain kita harus tetap menjaga produktivitas. Dan itu kita buktikan dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi secara online ini,” imbuh Diah.
Senada dengan Diah, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller mengatakan bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini pemerintah harus tetap hadir untuk masyarakat. Ini menandakan bahwa pemerintah tetap melayani masyarakat dalam situasi apapun. “Inilah perbedaan ASN di dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Kita harus tetap eksis atau hadir apapun situasinya, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Jeffrey.
Untuk itu, pemerintah terus berupaya untuk menyelaraskan kualitas pelayanan publik dengan harapan masyarakat. Jeffrey menyampaikan sembilan upaya yang wajib dilakukan oleh UPP untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pertama, menyusun standar pelayanan dan maklumat pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan prima.
Kedua, SDM yang profesional. Ketiga, pengelolaan pengaduan harus dikelola dengan baik dan sebaiknya harus sudah terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Keempat, Survei Kepuasan Masyarakat. “Melalui survei inilah kita mendapatkan umpan balik dari masyarakat bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik yang sudah kita lakukan,” jelasnya.
Kelima, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Keenam, Inovasi. Inovasi menjadi penting karena masyarakat memerlukan inovasi-inovasi yang bisa membuat layanan menjadi lebih mudah dan cepat. Ketujuh, sarana dan prasarana yang memberikan kenyamanan di dalam pelayanan. Kedelapan, evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik untuk melihat apakah pelayanan yang sudah dilakukan selama ini sudah baik atau masih perlu ditingkatkan lagi.
Terakhir, Forum Konsultasi Publik (FKP). FKP bisa dilakukan melalui dialog interaktif, diskusi atau focus group discussion (FGD). Dari hasil dialog ini, UPP bisa melihat apa keinginan masyarakat, termasuk juga segala kekurangan dari layanan yang ada. Dari hasil dialog akan dihasilkan mufakat antara penyelenggara dan perwakilan stakeholders. “Jadi bukan sekedar pertemuan biasa saja, tetapi kita harus punya target apa saja yang harus diperbaiki, waktunya berapa lama, siapa yang terlibat, dan sebagainya,” pungkas Jeffrey.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan selama dua hari, yaitu 13-14 Mei 2020. Hari pertama, Rabu (13/05), kegiatan diikuti oleh Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tapin, dan Kota Tarakan. Hari kedua, Kamis (14/05), diikuti oleh Kabupaten Madiun, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Bima, dan Kota Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh kepala biro organisasi, kepala DPMPTSP, dan kepala Disdukcapil atau yang mewakili dari daerah prioritas pembinaan. (del/HUMAS MENPANRB)