Pin It

20190731 Asistensi SPBE Hari Ke 2 5

Kegiatan Asistensi SPBE bagi 623 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di The Alana Surabaya, Rabu (31/07).

 

SURABAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggandeng 5 perguruan tinggi (PT) untuk mendorong instansi pusat dan daerah menerapkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satunya melalui kegiatan asistensi bagi 623 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

“Dalam evaluasi dan asistensi penerapan SPBE di setiap instansi pemerintah, Kementerian PANRB menggandeng Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Universitas Telkom, dan Universitas Gunadarma,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Kementerian PANRB Ugi Cahyo Setiono, dalam kegiatan Asistensi SPBE, di The Alana Surabaya, Rabu (31/07).

Evaluasi SPBE dilakukan Kementerian PANRB bersama kelima PT tersebut, dengan harapan dapat menjaga objektivitas penilaian serta merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU ditahun 2018 lalu. Disampaikan jika langkah perbaikan SPBE dimulai dengan melaksanakan asistensi yang merupakan tindak lanjut dari evaluasi SPBE yang telah dilakukan pada 2018 lalu.

Pada kegiatan asistensi, para peserta diberikan rekomendasi perbaikan atas hasil evaluasi SPBE. Setelah itu, mereka diharapkan dapat melakukan perbaikan berdasarkan rekomendasi para instruktur.

Ugi menjelaskan bahwa pada pelaksanaan asistensi di hari kedua, para peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok, dimana tiap kelompok diberikan studi kasus dalam implementasi SPBE yang harus dicarikan solusi. Kemudian, tiap kelompok diharuskan mempresentasikan hasil pemecahan masalah dihadapan para instruktur.

 

20190731 Asistensi SPBE Hari Ke 2 1

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, usai asistensi, setiap instansi diminta melakukan evaluasi mandiri terhadap penerapan SPBE di unit masing-masing, dan diwajibkan melaporkan hasil evaluasi paling lambat pada 31 Oktober 2019. Setelah menerima hasil evaluasi mandiri, Kementerian PANRB bersama 5 PT akan melakukan evaluasi dokumen.

“Hasil evaluasi dokumen itulah yang menjadi monitoring penerapan SPBE di instansi pusat serta daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Win Wahyu Winarno instruktur dari UGM Yogyakarta mengatakan evaluasi SPBE dinilai sangat baik karena memberikan petunjuk serta pedoman bagi instansi pemerintah, agar memiliki standar penyelenggaraan SPBE. Dengan penerapan SPBE dapat memberikan layanan untuk masyarakat, serta mempermudah masyarakat mendapat informasi secara cepat dan tepat.

“Harus ada koordinasi antar kementerian dan menjadikan SPBE sebuah kebutuhan yang sama. Kadang aplikasi yang digunakan kementerian bertabrakan dengan kementerian lain, maka dari itu jika disatukan akan lebih baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ramansah dari Dinas Komunikasi Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa asistensi yang dilakukan Kementerian PANRB bersama 5 PT sangat efektif, sebab dengan kegiatan tersebut para instruktur memberikan rekomendasi yang nantinya dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan SPBE di wilayahnya.

“Asistensi ini dapat membuka wawasan, sehingga kami bisa terus berbenah untuk dapat menerapkan SPBE di tempat kami,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)