Pin It

sirara

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah yang memiliki ruang rapat dengan kapasitas 500 ke atas. Hal itu dimaksudkan agar instansi pemerintah yang melakukan pertemuan atau rapat-rapat dapat memanfaatkan ruangan tersebut.

Dengan demikian, ke depan seluruh instansi pemerintah yang menyelenggarakan rapat dengan peserta 500 orang lebih dapat tetap memanfaatkan gedung pemerintah. “Untuk memudahkan, kami akan membuat dalam sistem informasi ruang rapat (siRaRa), yang akan dimuat di website www.menpan.go.id sehingga semua pihak dapat mengakses,” ujar Yuddy di kantornya, Senin (23/05).

Dikatakan, meskipun sudah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, namun masih ada sejumlah instansi yang sering mengeluhkan bahwa pihaknya tidak memiliki ruang rapat yang mampu menampung peserta 500 orang lebih. Buntutnya, mereka memilih melakukan rapat di hotel.

Padahal, sebenarnya banyak instansi pemerintah yang memiliki ruang rapat yang besar-besar. “Dalam waktu dekat, kami akan berkirim surat kepada pimpinan instansi pemerintah untuk mengirimkan data-data ruang rapat khusus yang bisa menampung lima ratus orang lebih,” ujar Yuddy.

Nantinya, informasi mengenai ruang rapat instansi pemerintah ini akan disajikan seperti informasi ruang rapat hotel-hotel, dengan menampilkan foto-foto ruangan serta fasilitas yang dimiliki. Misalnya, ada instansi pemerintah yang memiliki ruang pertemuan dan terdapat fasilitas penginapan, bahkan mungkin cateringnya. Bisa juga hanya berupa ruang rapat, sementara fasilitas lainnya tidak ada.

Dikatakan, saat ini Kementerian PANRB tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional Indonesia (ANRI) untuk menyajikan informasi ruang rapat yang ada di instansi tersebut. Tidak hanya ruangan yang besar, tetapi juga ruang rapat dengan kapasitas kurang dari 500 orang, dan boleh dimanfaatkan untuk rapat instansi lain. “Tetapi ada juga ruang rapat yang tidak boleh boleh digunakan oleh instansi lain,” imbuh Yuddy.

Menanggapi pertanyaan kenapa yang didata hanya yang memiliki ruangan dengan kapasitas 500 orang ke atas, Menteri menegaskan bahwa semua instansi pasti memiliki ruang rapat dengan kapasitas kurang dari 500 orang. “Jadi kalau rapat-rapat dengan peserta dua ratus sampai tiga ratus orang, dipastikan bisa digelar di kantor. Kami akan memastikan, berapa instansi pemerintah yang memiliki ruang rapat di atas 500 orang termasuk fasilitas yang dimiliki,” ujarnya.

Kementerian PANRB sendiri, sejauh ini selalu melakukan rapat-rapat di gedung milik pemerintah. Meskipun hanya memiliki kantor di Jakarta, tetapi untuk kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di luar Jakarta, selalu dilakukan di kantor pemerintah. Sebagai contoh, acara Forum Komunikasi, Koordinasi dan Konsultasi PANRB yang sudah dilakukan di sejumlah provinsi, selalu memanfaatkan ruangan yang milik intansi pemerintah. Bisa milik pemda, bisa juga menggunakan gedung milik instansi vertikal yang ada di daerah tersebut.

Terakhir, FK3PANRB di Kalimantan Utara, digelar di ruang rapat milik RSUD Tarakan, milik Pemprov Kalimantan Utara. Direktur RSUD Tarakan Wira Negara Tan mengaku senang karena ruang pertemuannya bisa dimanfaatkan untuk pertemuan FK3PANRB, Kamis (19/05) lalu. “Rumah sakit ini milik Pemprov Gorontalo. Meskipun kami sering menggunakan untuk even-even kesehatan, karena Pak Gubernur menghendaki pertemuan dilakukan di sini, ya kami siapkan,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)