Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pelayanan Publik, di Purbalingga, Jumat (01/03).
PURBALINGGA – Indeks Pelayanan Publik Kab. Purbalingga, Jawa Tengah, masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Bidang Pelayanan Publik terus memberikan bimbingan.
Hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik Kab. Purbalingga tahun 2018 mendapat predikat C. “Diperlukan upaya lebih keras lagi agar capaian hasil evaluasi tersebut dapat lebih baik lagi di tahun yang akan datang, dan Kementerian PANRB siap membantu Pemkab Purbalingga untuk meningkatkan capaian tersebut,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa saat Rapat Koordinasi Kebijakan Pelayanan Publik, di Purbalingga, Jumat (01/03).
Diah menerangkan, arah kebijakan di bidang pelayanan publik disusun mengacu pada Road Map Bidang Pelayanan Publik. Pada tahun 2019 diharapkan terciptanya kualitas pelayanan publik yang semakin meningkat. Kemudian pada periode 2020-2025, sasaran yang ingin diwujudkan adalah pelayanan publik yang responsif dan berdaya saing global.
Pelayanan publik yang prima juga dituangkan dalam program Nawacita Presiden RI Joko Widodo. Salah satu dari program Nawacita tersebut menyatakan bahwa pemerintah tidak absen dengan membangun pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. “Kita sebagai ASN harus dapat mewujudkan hal tersebut, guna terbangunnya pelayanan publik yang diharapkan,” ungkap Diah, dalam rapat yang turut dihadiri Plt. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.
Untuk mendukung dan mencapai tujuan program itu, Kementerian PANRB telah mengeluarkan berbagai kebijakan di bidang pelayanan publik. Kebijakan itu diharapkan dapat dijadikan panduan oleh K/L dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pertama, adalah pembuatan standar pelayanan, yang merupakan tolok ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat. Setiap instansi pemerintah juga wajib memiliki maklumat pelayanan. Ada tiga hal penting yang harus dimuat dalam maklumat pelayanan ini, yaitu pernyataan kesanggupan melaksanakan pelayanan, pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan perbaikan terus menerus, serta kesanggupan menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi bila pelayanan tidak sesuai standar pelayanan.
Pelayanan publik yang baik, juga harus diikuti dengan penguatan SDM aparatur yang profesional. “SDM yang memberikan pelayanan memiliki kompetensi yang mumpuni, responsif dalam melaksanakan pekerjaan, memiliki jiwa hospitality, serta berpegang teguh pada aturan perilaku dan kode etik,” jelas Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.
Kebijakan dan program yang saat ini tengah menjadi tren di sejumlah pemda, adalah pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP). Dalam satu gedung itu, masyarakat bisa mendapatkan banyak pelayanan perizinan dan non-perizinan. Masyarakat tak perlu berpindah-pindah lokasi untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
Diah juga menerangkan, pelayanan publik akan lebih baik jika dibarengi dengan pengelolaan pengaduan yang optimal. Saat ini, pemerintah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR!. “Tercatat sudah 493 pemerintah daerah yang terhubung dengan LAPOR, dan sebanyak 1,3 juta laporan telah kami terima melalui kanal pengaduan tersebut,” ucap Diah.
Diah mengatakan, secara umum, beberapa hal yang perlu diperbaiki berdasarkan hasil evaluasi adalah perlunya peningkatan pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan, peningkatan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, dan pelaksanaan pemberian penghargaan pegawai. “Penyediaan sarpras bagi penyandang berkebutuhan khusus, pemanfaatan pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan, serta peningkatan inovasi pelayanan publik melalui modernisasi layanan,” tandas Diah. (don/HUMAS MENPANRB)