Pin It

20191021 Monev SIPP dan SP4N LAPOR 3

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPP dan SP4N-LAPOR di Jakarta, Senin (21/10).

 

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah untuk mengintegrasikan aplikasi pengaduan pelayanan publik yang dimiliki masing-masing pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat (SP4N-LAPOR!). Hal ini dilakukan untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sesuai dengan prinsip SPBE, integrasi dan penerapan aplikasi umum berbagi pakai didorong untuk segera diterapkan. Untuk itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Imanuddin mengimbau instansi pemerintah yang sebelumnya sudah memiliki aplikasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik, diharapkan dapat mengintegrasikan sistemnya pada aplikasi nasional yakni aplikasi LAPOR!. Sementara yang belum memiliki aplikasi, diharapkan untuk tidak membuat aplikasi yang sama.

"Wajib diselenggarakan oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik maka kita akan melakukan efisiensi dan efektifitas dari platform pengaduan masing-masing. Oleh karena itu digunakan aplikasi umum dan tidak menggunakan aplikasi sendiri-sendiri" jelas Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik M. Imanuddin saat memberi sambutan di Monitoring dan Evaluasi SIPP dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR!), di Jakarta, Senin (21/10).

Dijelaskan, Kementerian PANRB tengah membuat standar proses bisnis, standar data, standar teknologi, dan standar keamanan untuk SP4N-LAPOR! agar dapat dijadikan aplikasi umum.

Dalam kesempatan yang sama, staf dari BPJS Kesehatan Dani Syahputra berharap adanya integrasi sistem pengelolaan pengaduan yang dimiliki BPJS dengan sistem pengaduan nasional. "Harapan tentunya adanya integrasi sistem pengelolaan pengaduan antara BPJS Kesehatan dengan SP4N-LAPOR!" pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)