Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa, saat membuka Rapat Koordinasi (SIPP) dan Penggunaan e- Services dalam Pengelolaan Pelayanan Publik, di Denpasar, Bali, Rabu (28/11).
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong setiap pimpinan unit layanan untuk terhubung dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Dengan penerapan teknologi, pemerintah bisa mempermudah masyarakat dalam urusan administrasi.
Hal itu disampaikan Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa, saat membuka Rapat Koordinasi (SIPP) dan Penggunaan e-Services dalam Pengelolaan Pelayanan Publik, di Denpasar, Bali, Rabu (28/11). "Melalui kegiatan ini, muncul kesadaran komitmen pimpinan unit layanan untuk segera menerapkan pelayanan publik berbasis elektronik untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Dengan rapat ini, Diah berharap Unit Layanan yang belum terhubung dapat segera terhubung dengan SIPP dan menggunakan aplikasi ini untuk ketersediaan informasi pelayanan publik. Melalui penerapan pelayanan berbasis elektronik akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi, baik kependudukan, izin usaha, kepemilikan, serta urusan pemerintahan lainnya.
Walaupun di dunia internasional telah banyak perkembangan pesat dalam pelayanan publik secara digital, Indonesia masih memiliki masalah dalam penerapan pelayanan publik berbasis elektronik. Permasalahan tersebut antara lain belum berjalannya penerapan pelayanan publik berbasis elektronik yang baik dan merata.
Masing-masing instansi pemerintahan telah membangun sistem pelayanan publik berbasis elektronik yang sudah cukup canggih, namun pengurusan pelayanan melalui proses transaksi tatap muka. Sehingga, muncul adanya inefisiensi dan kesenjangan pemanfaatan teknologi informasi antara satu unit pelayanan atau pemerintah daerah dengan yang lainnya.
Atas dasar itu, Kementerian PANRB melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 439/2018 tentang Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik (e-Services) akan menetapkan unit atau satuan pelayanan publik K/L dan pemda sebagai model e-Services. Mereka dijadikan sebagai acuan pembelajaran dan transfer pengetahuan guna mempercepat penerapan e-Services di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Melalui SE tersebut, Kementerian PANRB juga mendorong agar K/L dan Pemda agar melakukan efisiensi penggunaan anggaran dengan memanfaatkan penggunaan aplikasi berbagi pakai. "Kementerian PANRB mendorong agar pelayanan berbasis elektronik dapat diterapkan di semua jenis pelayanan, baik pelayanan barang, jasa, dan administrasi," jelas Diah.
Diah menerangkan, keberhasilan reformasi birokrasi ditandai dengan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh para abdi negara. Tersedianya sarana prasarana yang layak, pemberian informasi yang mudah, cepat dan akurat serta dibarengi dengan biaya yang murah merupakan indikator keberhasilan tersebut.
Salah satu langkah nyatanya adalah dengan penerapan SIPP. "Kementerian PANRB membangun aplikasi untuk dipakai bersama, sehingga Pemprov, Pemkab, dan Pemkot tidak perlu membangun aplikasi baru terkait informasi layanan publik, namun tinggal mengisi dalam aplikasi SIPP ini secara bersama," ungkapnya. (don/HUMAS MENPANRB)