Pin It

20200429 Dorong Pemda adakan FKP 3

Bimbingan Teknis Daring Kebijakan Pelayanan Publik Wilayah III, Rabu (29/04).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong instansi pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik. Untuk itu, setiap unit layanan diminta untuk mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) guna perbaikan dan peningkatan pelayanan publik.

FKP diselenggarakan untuk mendapatkan keselarasan antara harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Selain FKP, untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, instansi pemerintah dapat melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

“Kami harapkan agar pemda dapat melaksanakan FKP dan SKM sebagai bentuk pelibatan masyarakat untuk menerima saran dan masukan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam video conference terkait Bimbingan Teknis Daring Kebijakan Pelayanan Publik Wilayah III, Rabu (29/04).

Pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik ini mengacu pada Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik maupun Peraturan Pemerintah No. 96/2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik. Regulasi tersebut mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

20200429 Dorong Pemda adakan FKP 2

 

Diah juga meminta agar peserta bimtek dapat menyampaikan laporan terkait pelaksanaan SKP, penyelenggaraan FKP, dan penerapan standar pelayanan (SP). “Hasil implementasi bimtek terkait materi kebijakan pelayanan publik ini agar dapat ditindaklanjuti dalam bentuk laporan,” imbuh Diah.

Perlu diketahui, FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat untuk membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam hal transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Adapun tahapan pelaksanaan FKP, dimulai dari diskusi yang berbentuk dialog (dialog interaktif, FGD), dilanjutkan dengan dokumentasi setiap pelaksanaan FKP berupa dokumentasi, foto, dan video. Kemudian setelah terjadi proses diskusi dan dialog, adanya mufakat antara penyelenggara dan perwakilan stakeholder, dan terakhir membuat berita acara dan pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan FKP.

FKP diselenggarakan oleh setiap Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP), dalam bentuk tatap muka dan non-tatap muka dengan melibatkan pihak terkait diantaranya penyelenggara layanan, pengguna layanan, stakeholder pelayanan publik, ahli atau praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa.

 

20200429 Dorong Pemda adakan FKP 1

 

Dari sisi penyelenggara, FKP memiliki manfaat untuk memperoleh masukan dari publik terkait kebijakan, sebagai sarana mengajak dan mendidik publik dan sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektifitas dari kebijakan yang ditetapkan. Sedangkan bagi masyarakat, selain sebagai ruang partisipasi, FKP memiliki manfaat untuk memperoleh kepastian layanan, memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan, menyelaraskan antara harapan dengan kemampuan penyelenggara pelayanaan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggara pelayanan publik.

Bimtek daring ini diikuti 62 orang perwakilan dari Biro/Bagian Organisasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dan Gorontalo. Dalam kesempatan itu, juga dipaparkan materi mengenai penyusunan standar pelayanan publik, SKM dan penyelenggara pelayanan publik untuk kaum berkebutuhan khusus.

Pada bimtek daring ini, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian PANRB Damayani Tyastianti meminta Bagian/Biro Organisasi di daerah sebagai mitra utama Kementerian PANRB untuk membantu mengkoordinasikan proses penyusunan SP, SKM, FKP, termasuk melakukan dokumentasi. ”Misalnya saat ini ada unit pelayanan yang tidak ikut video conference, ini kita berharap Bagian/Biro Organisasi dapat membantu menjelaskan dan memberikan informasi,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)