Asdep Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II, Jeffrey Erlan Muller, saat membuka bimbingan teknis mengenai Forum Konsultasi Publik, di Banjarmasin, Kamis (14/03).
BANJARMASIN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong semua pemerintah daerah untuk membentuk Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai salah satu upaya perbaikan pelayanan publik. Dengan terbentuknya FKP ini penyelenggara pelayanan publik akan memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat atas permasalahan yang ada.
Hal itu dikatakan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II, Jeffrey Erlan Muller, saat membuka bimbingan teknis mengenai FKP, di Banjarmasin, Kamis (14/03). Dijelaskan, FKP memiliki enam prinsip, yakni sederhana, partisipatif, transparan, keadilan, akuntabel, dan berkelanjutan. "FKP memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik," ujarnya.
Harus diakui, banyak yang berpendapat bahwa pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari harapan, dan bukan perkara mudah dalam memenuhi harapan masyarakat tersebut. Masih banyak keluhan bahwa pelayanan harus melewati banyak pintu, banyak meja sehingga masyarakat menilai pelayanan publik masih sulit. Untuk itu, masyarakat wajib dilibatkan dalam membuat kebijakan, sekaligus evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah.
Pelibatan masyarakat itu sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem yang adil, transparan, dan akuntabel.
FKP dapat dilakukan dengan sejumlah kegiatan, misalnya dengan tatap muka dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), loka karya, public hearing, dan lain-lain. Di era serba online ini, FKP juga bisa dilakukan melalui radio, talkshow televisi, media sosial, aplikasi online, survei, dan kanal pengaduan.
Jeffrey menjelaskan, FKP bermanfaat dalam menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan masyarakat, serta meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik. Penyelenggara layanan juga memperoleh masukan dari masyarakat terkait kebijakan, dan bisa menjadikan FKP sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat luas.
Sementara bagi publik, adanya FKP bisa menjadi ruang partisipasi masyarakat, dan ruang untuk memperoleh pengetahuan terkait kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan. "Forum ini juga meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik," imbuh Jeffrey kepada peserta Bimtek yang terdiri dari pimpinan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), RSUD, dan Samsat di wilayah Kalimantan dan DKI Jakarta.
Selanjutnya, hasil keputusan bersama dan solusi disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat. Hasil pelaksanaan FKP unit pelayanan publik disampaikan kepada pimpinan instansi (pusat dan daerah), sementara pimpinan instansi memantau pelaksanaan komitmen perbaikan. Untuk pengawasan, dapat dilakukan langsung oleh masyarakat selaku peserta FKP, serta melalui Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur sejauh mana tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan paska FKP. Tindak lanjut hasil FKP harus dilaporkan kepada Menteri PANRB secara periodik. "Tindak lanjut itu berisi permasalahan yang telah ditindaklanjuti & masalah-masalah yg belum mampu ditindaklanjuti," pungkas Jeffrey. (don/HUMAS MENPANRB)