JAKARTA – Pencipta arsip di seluruh Indonesia diimbau untuk segera memberikan perhatian secara khusus terhadap arsip yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Penyelamatan arsip Covid-19 juga telah menjadi perhatian dunia internasional dengan terbitnya Pernyataan Bersama (Joint Statement) oleh International Council on Archives (ICA) bersama UNESCO beserta sejumlah asosiasi lainnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran No. 62/2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. SE ini menjadi panduan pencipta arsip untuk melaksanakan tahapan penyelamatan arsip penanganan Covid-19.
Selain itu, dalam SE tersebut juga terdapat kriteria arsip yang perlu diselamatkan dan kewajiban pencipta arsip untuk menyerahkan atau melaporkan terlebih dahulu arsip penanganan Covid-19 yang bernilai guna kesejarahan kepada Lembaga Kearsipan, baik secara manual maupun digital.
Sejak Covid-19 mewabah, pemerintah Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah menetapkan berbagai kebijakan yang dimulai sejak ditetapkannya Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan yang diimplementasikan dalam penanganan Covid-19 tersebut harus dapat terekam secara lengkap sebagai suatu arsip yang terdokumentasi.
Lembaga Kearsipan diminta untuk mempersiapkan diri menerima penyerahan arsip penanganan Covid-19 dari pencipta arsip serta berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Melalui SE tersebut, diharapkan arsip penanganan Covid-19 yang sudah diselamatkan akan menjadi warisan dokumenter yang sangat penting bagi generasi mendatang.
Sebagai warisan dokumenter yang merupakan sumber daya penting dan bernilai guna sejarah, maka dapat menjadi bagian dari pelestarian dan aksesibilitas arsip, termasuk arsip dalam bentuk digital. Semoga upaya penanganan Covid-19 di wilayah Indonesia dan tingkat global dapat segera memperoleh hasil yang optimal dan memori kolektif yang terekam dapat dikelola dengan baik untuk menjadi bahan perumusan kebijakan strategis di masa depan serta menjadi sumber pembelajaran bagi generasi yang akan datang. (HUMAS MENPANRB)