JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong institusi Polri untuk memberikan fasilitas sarana prasarana ramah kaun rentan. Menyambut era tatanan normal baru, satuan kewilayahan hingga unit pelayanan kepolisian diharapkan bisa memberikan layanan yang bisa diakses semua kalangan, termasuk kaum rentan.
Kedeputian bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, akan memberikan masukan serta bimbingan kepada Korps Tri Brata melalui lokakarya yang diselenggarakan pada Senin (15/06) pukul 09.00 sampai dengan 11.30 WIB. Lokakarya tersebut akan ditayangkan melalui aplikasi Zoom bagi peserta, serta siaran langsung melalui akun YouTube Kementerian PANRB bagi masyarakat umum.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa akan memberi sambutan sekaligus memaparkan penyelenggaraan pelayanan publik di era tatanan normal baru. Lokakarya daring itu juga akan menghadirkan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemeterian Kesehatan dr. Kirana Pritasari yang akan menjelaskan mengenai penerapan protokol kesehatan di era tatanan normal baru.
Kemudian dilanjutkan paparan terkait kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik ramah kaum rentan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB Noviana Andrina. Dari luar pemerintahan, peserta dan masyarakat akan diajak memahami perspektif pengguna pelayanan kaum rentan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pembina Bandung Independent Living Center (BILiC) Cucu Saidah.
Seperti diketahui, Polri termasuk salah satu institusi penyelenggara layanan dasar yang diperlukan oleh masyarakat umum. Pelayanan yang dibutuhkan publik diantaranya yakni penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selain itu, dalam menghadapi era tatanan normal baru, perlu dilakukan penyesuaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lingkup Polri. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Tatanan normal baru yang dimaksud meliputi sistem kerja yang produktif dan aman Covid-19 di lingkup Polri. Untuk itu, lokakarya ini juga bertujuan untuk memberikan sosialisasi penerapan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, serta memberikan sosialisasi kebijakan pelayanan publik yang ramah kelompok rentan di lingkup Polri. (fik/HUMAS MENPANRB)