Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji (no. 3 dari kiri) bersama para pejabat pimpinan tinggi 5 kementerian beranggaran besar, usai penandatanganan MoU pemanfaatan e-katalog sektoral di kantor LKPP, Jumat (15/02).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung penggunaan e-katalog sektoral pada lima Kementerian beranggaran besar. Lima kementerian dimaksud adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pertanian.
Penggunaan e-katalog sektoral dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) bersama lima kementerian beranggaran besar. E-katalog sektoral dikelola oleh masing masing sektor yang bersangkutan, namun dengan pendampingan LKPP.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji yang hadir mewakili Menteri PANRB dalam acara tersebut mengungkapkan, karena dikelola oleh sektor yang bersangkutan diharapkan sektor yang bersangkutan yang lebih tau kebutuhan dari masing-masing sektornya. “Hal tersebut juga akan lebih tepat, sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor dan ini diawali dengan sektor-sektor yang besar,” katanya di sela-sela Penandatangan Nota Kesepahaman Pembentukan Katalog Elektronik Sektoral, di Kantor LKPP, Jumat (15/02).
Lebih lanjut dikatakan, e-katalog sektoral sangat penting dan merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi. Selain itu, pelaksanaan e-katalog secara sektoral, disamping cepat, efektif, dan efisien namun juga mewujudkan clean government, yang bersih dan akuntabel.
Sementara itu Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan pengelolaan e-katalog sektoral dilimpahkan ke masing masing Kementerian, sementara e-katalog daerah ke Pemerintah Daerah. Namun demikian semua produk nantinya tetap ditayangkan dalam sistem e-katalog LKPP.
Dengan adanya swakelola secara mandiri oleh kementerian dan pemda diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan pemilihan waktunya.
Roni mengatakan, beberapa produk yang rencananya akan diimplementasikan ke dalam e-katalog sektoral oleh masing-masing Kementerian sesuai kewenangannya antara lain obat-obatan, alat kesehatan, bus, bantalan kereta api, bibit tanaman, serta alat peraga pendidikan. Hal tersebut merupakan implementasi e-katalog sektoral yang menjadi bagian dari aksi peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa.
“Sinergi optimal dengan penandatangan nota kesepahaman lima kementerian diharapkan mampu memberikan semangat positif pada Kementerian dan Pemda lainnya untuk mengikuti jejak langkah penggunaan e-katalog sektoral dan e-katalog daerah,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)