JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung penyempurnaan Indonesia National Single Window (INSW), untuk mempercepat proses perizinan ekspor-impor. Hal itu merupakan terobosan, khususnya untuk memangkas waktu dwelling time di Pelabuhan.
Sistem layanan berbasis elektronik ini mengintegrasikan sistem pada 18 unit layanan di 15 Kementerian dan lembaga negara dengan cakupan layanan perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan pengeluaran barang. “Ini merupakan bagian dari perbaikan pelayanan publik,” ujar Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Mirawati Sudjono, di Jakarta, Kamis (01/10).
Ia mengatakan, dengan penyempurnaan portal tersebut akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha seperti importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), perusahaan pelayaran dan maskapai penerbangan yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Selain itu, dengan penyempurnaan INSW yang mempercepat proses perizinan akan meningkatkan daya saing nasional dan berimplikasi positif dalam rangka menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Desember tahun ini. “Kami sangat mendukung, itu adalah salah satu terobosan untuk kemudahan berusaha,” kata Mirawati.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, mengatakan bahwa portal INSW diharapkan dapat mengintegrasikan data perizinan ekspor-impor dari semua kementerian dan lembaga negara. “Portal ini diharapkan dapat menjadi referensi tunggal untuk pemangku kepentingan kegiatan ekspor-impor dan logistik nasional,” kata Bambang.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan bahwa INSW akan menjadi andalan pelayanan publik. Namun demikian, menurutnya perbaikan dan penyempurnaan kedepannya masih harus dipikirkan, karena inovasi berkelanjutan harus dilakukan agar INSW bisa terus diandalkan.
Portal INSW adalah penyempurnaan dari portal sebelumnya yang telah diluncurkan pada tahun 2008. Dalam portal baru ini ada beberapa perubahan seperti format laman dan penambahan fitur layanan yang salah satunya adalah pengajuan permohonan tunggal ekspor dan impor. Hingga saat ini, portal INSW telah mencakup 95 persen layanan ekspor-impor nasional dan digunakan di 21 pelabuhan laut, udara, dan darat. (ris/HUMAS MENPANRB)