Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat menghadiri Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA, Jakarta, Kamis (16/01).
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung resolusi pemasyarakatan 2020 yang digalakan Kementerian Hukum dan HAM. Target resolusi pemasyarakatan 2020, yang berkaitan dengan Kementerian PANRB yaitu berkomitmen mendorong 681 satuan kerja pemasyarakatan mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA, Jakarta, Kamis (16/01). "Ini merupakan juga tugas bersama-sama yang juga perlu dukungan dari banyak pihak khususnya dari internal Kementerian PANRB untuk membantu merealisasikan harapan mereka,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, yang hadir dalam acara tersebut.
Pada deklarasi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memberi penghargaan kepada Kementerian PANRB yang diterima oleh Diah Natalisa. Penghargaan tersebut diterima atas dasar dukungan Kementerian PANRB terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada satuan kerja pemasyarakatan.
Diah menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan wujud dari apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung tugas Kementerian Hukum dan HAM. “Kita tahu bahwa tugas di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan merupakan pekerjaan yang tidak mudah, ini menunjukkan kepedulian banyak pihak,” jelas Diah usai acara deklarasi.
Tidak hanya dalam program pembangunan zona integritas, Kementerian PANRB juga sudah berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam berbagai kegiatan seperti evaluasi pelayanan publik dan kegiatan kompetisi inovasi. Menurut Diah, apresiasi ini adalah hal yang sangat positif dalam menunjukkan kepedulian kebersamaan dan saling membantu untuk dapat meningkatkan kinerja secara keseluruhan menuju perbaikan bangsa.
Deklarasi resolusi tahun 2020 ini dianggap Menteri Yasonna H. Laoly, sebagai bentuk kegairahan pada awal tahun serta optimisme yang diharapkan dilaksanakan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memacu dan meningkatkan kualitas pelayanan. Menteri Yasonna menambahkan deklarasi ini juga sebuah kebijakan responsif sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam meningkatkan kinerja layanan publik.
Resolusi pemasyarakatan adalah sebuah kesadaran terhadap perubahan tantangan kedepan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola komunikasi dan berbagai persoalan yang menjadi tantangan masyrakat di era industri 4.0 dan era disrupsi. “Pemasyarakatan harus mampu menghadirkan terobosan-terobosan baru guna mengatasi segala macam persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat ditengah keterbatasan,” ujar Menteri Yasonna.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mendeklarasikan 15 Poin Resolusi Pemasyarakatan 2020. Adapun 15 poin tersebut, diantaranya berkomitmen mendorong 681 satuan kerja pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM, pemberian remisi kepada 288.530 narapidana, pemberian integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas kepada 69.358 narapidana, pemberian rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis kepada 21.540 narapidana, pemberian layanan makan siap saji pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan, serta pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara.
Poin selanjutnya yaitu peningkatan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi sumber daya manusia unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana, mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 hektar, mewujudkan zero overstaying, mewujudkan penyelesaian overcrowding, meningkatkan PNBP sebesar 7 milyar. Kemenkumham juga membentuk kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan pada tiap wilayah, menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mewujudkan revitalisasi pengelolaan benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran) pada 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (rupbasan), serta poin terakhir adalah menghantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.
Dalam laporannya, Sri juga menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan target yang jelas bagi pelaksana, sehingga mudah dilakukan pematauan. “Disisi lain, dengan adanya deklarasi ini kami mengajak para pemangku kepentingan untuk terlibat secara aktif melalui dukungan, partisipasi, dan pengawasan dalam pencapaian target yang telah ditetapkan,” pungkas Sri. (fik/HUMAS MENPANRB)