Pin It

20160412 - Sesmen - Penandatanganan dengan Jaksa Agung 3

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji (kiri) dan Jaksa Agung Muda Datun Kejagung, Bambang Setyo Wahyudi (kanan) menandatangani Nota kesepahaman optimalisasi penanganan  hukum perdata dan TUN, Selasa (12/04).

 

JAKARTA -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengoptimalkan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Sinergi itu diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan perihal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di kantor Kejagung Selasa (12/4). Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Datun)  Bambang Setyo Wahyudi. 

Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, kesepakaan bersama itu ditandatangani menyusul rapat koordinasi antara jajaran Kemenrerian PANRB dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam hal ini, kedua pihak telah sepakat untuk melakukan kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara 

Dikatakan, upaya tersebut dilakukan karena Kementerian PANRB kerap kali digugat baik di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Umum (Perdata), khususnya terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Nota Kesepakatan dibuat dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB dan Kejaksaan Republik Indonesia, yang khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Atmaji.

Ditambahkan, peran jaksa sebagai Pengacara Negara dibutuhkan mengingat ke depan tidak menutup kemungkinan banyak lagi kebijakan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB berpotensi untuk digugat di PTUN maupun pengadilan umum. Nota Kesepahaman ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukumb dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun diluar pengadilan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pasal 30 ayat (2) , Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Pada dasarnya jaksa pengacara negara berkewajiban mewakili institusi pemerintah di persidangan.

Sekretaris Kemenetrian PANRB berharap, substansi dari nota kesepahaman yang notabane merupakan bagian dari tugas dan fungsi, dapat dilaksanakan secara sinergi serta penuh rasa tanggung jawab, dan memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak.

Sementara itu, itu JAM Datun Bambang Setyo Wahyudi menjelaskan, jika penandatanganan kesepakatan bersama dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan dan sinergitas antara Kementerian PAN dan RB dengan jajaran Kejaksaan RI khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, meningkatkan sinergitas terutama bertujuan untuk memperlancar koordinasi dan komunikasi serta untuk mempercepat, mempermudah prosedur penyelesaian masalah dengan tujuan akhir mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.

bambang berharap, jajaran Kementerian PANRB tidak segan-segan lagi mempercayakan penyelesaian semua masalah/sengketa hukum yang dihadapi khususnya yang terkait dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Pengacara Negara, karena hal tersebut merupakan kewajiban bagi pihaknya untuk mematuhinya. Melalui sinergitas tersebut diharapkan dapat memberi nilai dan memberi manfaat untuk kemajuan Kementerian PANRB dan Kejaksaan RI. (byu/HUMAS MENPANRB)