Menteri PANRB Syafruddin bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro, Kepala LAN Bima Haria Wibisana, dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam acara "Kementerian PANRB Mendengar" di Jakarta, Jumat (08/03).
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafrudddin meresmikan acara "Kementerian PANRB Mendengar". Acara yang baru kali pertama digelar ini menghadirkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang PS. Brojonegoro yang memaparkan arahan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, khususnya mengenai tujuan dan strategi pembangunan nasional yang akan dijadikan panduan dalam menyusun kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Melalui acara ini, Kementerian PANRB bertekad untuk selalu berbenah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang pendayagunaan aparatur dan reformasi birokrasi. Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk menyerap berbagai masukan dari stakeholder kunci agar kebijakan yang dihasilkan senantiasa relevan dengan dinamika lingkungan strategis nasional dan global.
“Tumbuhnya era demokratisasi, masuknya era digitalisasi dan virtualisasi, serta menyongsong visi Indonesia 2045 sebagai negara yang maju dan madani. Maka, perubahan tata kelola pemerintahan melalui reformasi birokrasi menjadi sangat penting untuk memperbaiki paradigma administrator publik Indonesia,” ujarnya dalam acara Kementerian PANRB Mendengar, Jumat (08/03).
Pentingnya ‘mendengar’ sejalan dengan kenyataan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah bisa sendiri merumuskan sebuah kebijakan, tanpa mendengar masukan dan informasi dari berbagai pihak. 'Mendengar’ sekaligus untuk memperluas dan mempertajam wawasan dan pengetahuan seluruh jajaran Kementerian PANRB. “Mendengar merupakan tahapan yang krusial dalam upaya merumuskan kebijakan. Sebab dengan ‘mendengar’ maka akan diperoleh informasi dan data yang akan membentuk kebijakan yang tepat dan baik,” tutur mantan Wakapolri ini.
“Diharapkan kita semua dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kehadiran dan paparan Bapak Menteri Perencanaan untuk dapat kita pedomani bersama dalam menyusun kebijakan di bidang pembinaan aparatur dan reformasi birokrasi, sekaligus nantinya dalam menyusun masukan bagi RPJMN tahun 2020-2024 di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menekankan, fokus RPJMN adalah tata kelola pemerintahan, khususnya reformasi birokrasi. Menurutnya, masih ada beberapa kewenangan atau pekerjaan K/L yang tumpang tindih, yang berpengaruh pada pengelolaan anggaran. Bambang menjelaskan, masalah tersebut bisa diatasi dari hulu oleh Kementerian PANRB. "Peran strategis Kemenpan adalah dari hulu. Terutama hubungan pusat dan daerah, birokrasi harus ada koordinasi yang baik," ungkapnya.
Bambang mengatakan, saat ini Indonesia sudah tak lagi berada dalam low middle income, sudah naik kelas menjadi upper middle income. Kondisi ini memaksa para birokrat untuk bekerja seperti negara lain dengan status upper middle income. Untuk menjadi upper middle beraucracy, penerapan e-government di setiap lini pemerintahan merupakan keharusan. "Kalau tak menjalankan, jangan harap orang akan bilang upper middle income dan upper middle beraucracy," tegasnya. Hal ini menjadi tantangan bagi Kementerian PANRB untuk dapat menyusun Renstra 2020-2024 untuk mentransformasi birokrasi menjadi birokrasi upper middle income.
Perbaikan kinerja para birokrat akan berujung pada optimalisasi pelayanan publik. Dalam pengembangan pelayanan publik, Bambang mengatakan, peran Kementerian PANRB adalah manajemen talenta, mulai dari rekrutmen, pelaksanaan sistem merit, pelatihan, hingga jenjang karir yang menunjang kenaikan kualitas pelayanan. "Pelayanan publik yang berorientasi pada perbaikan sosial harus dengan ASN yang profesional," ucapnya.
ASN profesional juga perlu didukung oleh kematangan institusi yang menaunginya. Salah satu faktor yang menghambat pematangan institusi adalah kurangnya koordinasi antar unit.
Bambang menegaskan, faktor pengembangan SDM dan kematangan institusi berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian PANRB. "Ke depan, ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama, penguatan regulasi dan kedua, terkait kelembagaan, adalah kejelasan peran dan wewenang kementerian/lembaga," pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala ANRI Mustari Irawan, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, serta para pejabat K/L, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian PANRB, LAN, BKN dan ANRI. (byu/don/HUMAS MENPANRB)