Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (21/07).
WONOSOBO – Menjadi salah satu unit layanan publik yang sangat diperlukan masyarakat, membuat layanan keimigrasian didorong untuk menjadi percontohan (role model) dalam pelayanan publik yang ramah terhadap kelompok rentan. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan peninjauan kesiapan penyediaan sarana prasarana yang ramah bagi kelompok rentan ke kantor imigrasi kelas I dan II yang direkomendasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo.
"Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pendampingan oleh Kementerian PANRB kepada kantor imigrasi sebagai unit layanan menuju role model pelayanan publik yang ramah kelompok rentan," ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat meninjau kesiapan sarpras kelompok rentan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (21/07).
Ketersediaan fasilitas pelayanan dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan menjadi amanat dari UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas. Pelayanan berkualitas tersebut tentunya harus dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Penyediaan sarana prasarana bagi pengguna berkebutuhan khusus harus memenuhi enam prinsip, yakni sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan. "Setiap unit pelayanan publik (UPP) harus menjamin bahwa seluruh sarpras dapat digunakan oleh kaum rentan," imbuh Diah.
Dari 56 kementerian/lembaga yang dievaluasi pada 2019 lalu, rata-rata indeks pada indikator sarpras bagi layanan pengguna khusus adalah 3,73 dengan Kategori Baik. Maka itu, Kementerian PANRB terus mendorong percepatan penyediaan sarpras bagi kaum rentan di UPP dalam rangka memenuhi hak dan mewujudkan kehidupan berkeadilan bagi kaum rentan.
"Kita harap Wonosobo dapat menjadi role model penyediaan sarpras ramah kaum rentan ini. Mulai dari prosedur penerapan protokol kesehatan, sumber daya manusia, hingga infrastruktur yang mendukung," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Priyadi mengatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan oleh Kantor Imigrasi II Non-TPI Wonosobo. "Layanan publik ramah HAM terus kami perbaiki dan kehadiran Kementerian PANRB memberikan solusi tambahan bagi kami," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kantor Imigrasi II Non-TPI telah memenuhi 12 dari 14 sarpras pelayanan bagi kelompok rentan. Termasuk didalamnya adalah ruangan terpisah yang khusus disediakan seperti ruang tunggu, area parkir, toilet, ruang laktasi, dan pojok bermain anak.
Selain itu, kantor imigrasi ini juga menyediakan fasilitas lain, seperti guidance block, jalur landai, selasar, pegangan rambat, dan kursi roda/tongkat untuk memudahkan serta memberi kenyamanan bagi para penyandang disabilitas dalam mendapatkan pelayanan publik. (nan/HUMAS MENPANRB)