Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Machdi dalam kegiatan Bimbingan Teknis bagi Evaluator Eksternal pada Evaluasi SPBE 2020 secara daring, Rabu (17/06).
JAKARTA - Evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) akan kembali dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal ini bertujuan untuk memantau kematangan dari penerapan SPBE di setiap instansi pemerintah. Evaluasi pada tahun ini berfokus pada pemantauan integrasi perencanaan dan penganggaran untuk menghasilkan aplikasi yang terintegrasi.
“Integrasi aplikasi yang kita inginkan adalah integrasi aplikasi yang terencana dari level awal, kita lihat bahwa apakah ada proses perencanaan untuk integrasi. Kita tidak ingin integrasi dilakukan secara ad hoc, sporadis, atau ketika ada kebutuhan,” ungkap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Machdi kepada para evaluator eksternal yang berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis bagi Evaluator Eksternal pada Evaluasi SPBE 2020 secara daring, Rabu (17/06).
Permasalahan SPBE yang dihadapi hingga saat ini adalah penyelenggaraan aplikasi yang silo, atau berjalan sendiri-sendiri oleh unit pelaksana. Penyebabnya diawali dari perencanaan yang berjalan sendiri-sendiri pula. “Pada prinsipnya kami ingin melihat proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi,” imbuh Imam.
Maka dari itu diperlukan pemantauan dari tahap awal, yaitu perencanaan dan penganggaran di setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Mekanisme integrasi perencanaan harus mengikuti mekanisme yang sudah ada sehingga tidak perlu membuat mekanisme baru. Penerapannya mengikuti mekanisme yang telah berjalan pada penetapan anggaran di pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, evaluasi dilakukan untuk memantau pengendalian terhadap proses perencanaan dan penganggaran aplikasi. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi maupun kabupaten/Kkota memiliki kewenangan untuk mengajukan anggaran teknologi informasi komunikasi (TIK), namun diperlukan koordinasi di dalam lingkup pemerintah daerah sehingga masing-masing OPD tidak menganggarkan sendiri.
Imam berharap, kedepannya aplikasi umum yang sekarang belum bisa terintegrasi dibekali kemampuan interoperabilitas, atau bisa berinteraksi dengan aplikasi lainnya, sehingga pertukaran informasi atau data bisa dilakukan. Untuk efisensi utilisasi infrastuktur pemerintah, data center berupa ruang server bebeda-beda yang dimiliki instansi pemerintah perlu dikendalikan menjadi satu.
Bimbingan Teknis bagi Evaluator Eksternal pada Evaluasi SPBE 2020 diselenggarakan secara daring dalam dua hari (16-17 Juni) diikuti oleh Evaluator Eksternal dari enam perguruan tinggi (PT). Enam PT itu terdiri dari Universitas Indonesia, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Universitas Telkom, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Gunadarma, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). “Terima kasih atas pertisipasi, sumbang saran, dan masukkannya. Semoga ini menjadi sebuah peningkatan kualitas (evaluasi SPBE) dari sebelumnya,” tutup Imam. (clr/HUMAS MENPANRB)