Pin It

20190617 LHP 1

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menerima LHP LKKL tahun 2018 dari BPK RI, di Auditorium BPK, Jakarta, Senin (17/06).

 

JAKARTA – Untuk kelima kalinya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP sudah diraih sejak tahun 2014, sedangkan tahun 2013 Kementerian PANRB mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP).

BPK RI menyerahkan LHP LKKL tahun 2018 kepada 38 Kementerian/Lembaga. LHP diserahkan oleh Anggota III BPK Achsanul Qosasi yang didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara II Blucer Rajagukguk, kepada Menteri PANRB Syafruddin, dalam acara Penyerahan LHP atas LKKL, di Auditorium BPK, Jakarta, Senin (17/06).

Atas hasil itu, Menteri Syafruddin mengucapkan terima kasih kepada BPK karena sudah membantu memberi solusi berkaitan dengan laporan keuangan. “Terima kasih karena BPK cukup memberi masukan dan solusi kepada kementerian dan lembaga, dalam hal laporan keuangan, sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan bangsa dan negara,” ujar Menteri Syafruddin, usai acara tersebut.

Opini WTP diberikan jika tidak ditemukan kesalahan secara keseluruhan dari laporan keuangan. Jika meraih predikat ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, instansi tersebut dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan jika terjadi kesalahan, dianggap tidak material serta tak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

 

20190617 LHP 2

 

Dari ke-38 K/L yang diperiksa, tak ada satu pun instansi yang meraih opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer. Sedangkan satu instansi pemerintah mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Predikat WTP yang sudah diraih Kementerian PANRB selama lima kali berturut-turut ini, dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan hasil laporan ini juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja pegawai di Kementerian PANRB yakni capaian kinerja yang berorientasi hasil. “Sekarang ini sudah harus lebih dari WTP. Kinerja harus ada outcomenya,” imbuh Atmaji, di lokasi yang sama.

Atmaji juga mengapresiasi pegawai Kementerian PANRB yang telah bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Saat dilakukan pemeriksaan laporan keuangan di Kementerian PANRB, BPK tidak mendapati temuan yang siginifikan. Beberapa temuan kecil dalam pengelolaan keuangan bisa diselesaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

BPK mencatat, Kementerian PANRB termasuk instansi yang melakukan tindak lanjut tertinggi. Instansi lain yang juga termasuk dalam tindak lanjut tertinggi, yakni Arsip Nasional RI, Komisi Yudisial, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian  Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti).

 

20190617 LHP 4

 

“WTP ini bukan prestasi, melainkan memang kewajiban. Semua kementerian/lembaga harus seperti itu dalam pengelolaan keuangan negara,” imbuh Atmaji.

Sementara itu, Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi menjelaskan, sejumlah hal menjadi fokus pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III. Fokus itu adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan desa dan kawasan pedesaan, peningkatan akses, kualitas dan kemudahan pendidikan, investasi dan pengadaan barang dan jasa, serta penyelenggaraan Asian Games dan Asian Paragames 2018.

Dalam proses pemeriksaan tahun 2018, banyak perubahan positif terjadi. Qosasi mengungkapkan, beberapa perubahan itu adalah kemudahan BPK dalam memperoleh data, objek yang diperiksa tidak menutupi permasahan dan mencari jalan penyelesaian bersama, serta peningkatan peran dan kualitas inspektorat. “Hasilnya, negara pasti diuntungkan. Ini satu hal yang harus terus kita jalankan,” pungkasnya.

Dalam acara itu, hadir pula Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, serta inspektur dan kepala badan dan lembaga pemerintahan lainnya. (don/HUMAS MENPANRB)